Pedagang Daging Liar Bebas Buka Lapak Di Luar Pasar Resmi

15 hours ago 5
Sumut

Pedagang Daging Liar Bebas Buka Lapak Di Luar Pasar Resmi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Disperindag Dan Bupati Langkat Tutup Mata

LANGKAT (Waspada): Disperindag terkesan masa bodo, para pedagang daging sapi di Tanjungpura bebas membuka lapak usaha di luar dari pajak resmi yang telah dibangun oleh Pemkab Langkat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pedagang Daging Liar Bebas Buka Lapak Di Luar Pasar Resmi

IKLAN

Pantauan Waspada di Jalan Khairul Anwar, Kec. Tanjungpura, persisnya di depan pajak (pasar) resmi, Rabu (7/6), sedikitnya ada tiga lapak penjualan daging sapi yang diduga tidak memiliki izin.

Para pedagang ini bebas membuka lapak di luar dari lods resmi, tanpa ada tindakan atau sanksi dari petugas berkompeten, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Langkat.

Tidak hanya di seputaran pasar resmi Jalan Khairul Anwar, tapi pedagang daging liar juga seenaknya membuka lapak usaha, seperti di Jalan Tengku Amir Hamzah, persis di depan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN-2).

Banyaknya pedagang daging liar ini membuka usaha di luar pasar resmi tentu berdampak signifikan bagi pedagang yang mengantongi izin. “Kini, omset penjualan kami menurun drastis,” keluh salah seorang pedagang resmi.

Belum lama ini, pedagang lembu memprotes atas kebijakan Disperindag yang mengubah perizinan tempat berjualan daging di pasar tradisional.

Pedagang membuat surat pernyataan tertulis di atas materai Rp10.000. Surat tertanggal 13 Pebruari 2025 yang ditandatangani tujuh pedagang tersebut ditujukan kepada Bupati Langkat dan Kadis Perindag.

Namun, yang sangat disesalkan oleh para pedagang resmi, sampai sejauh ini surat yang mereka layangkan sama sekali belum ada mendapat respon dari Bupati Langkat, Syah Afandin.

Seorang pedagang daging lembu, Sabir Ali, kepada Waspada, mengaku keberatan dan sangat kecewa atas kebijakan sepihak pihak  Disperindag Langkat yang terkesan seenaknya saja membuat aturan.

“Kami menolak lods yang selama ini khusus buat pedagang daging ayam diterbitkan izin baru untuk berjualan daging lembu. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya meminta Bupati Langkat mengevaluasi Kadis Perindag karena membuat aturan sewenang-wenang.

Kemudian, yang menambah kecewa Sabir, pihak Disperindag pada tahun 2013 telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemakaian Tempat Berjualan (SKPTB) Pasar Tradisional Langkat untuk isterinya, Sri Sahbina, namun meja tempat berjualan hingga kini tidak ada.

“Setiap tahun saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 untuk perpanjangan izin, tapi meja tempat berjualan tidak juga kunjung diberikan,” ujarnya dengan nada kesal karena saat hendak memperpanjang izin untuk tahun 2025, mendapat penolakan dari Disperindag.

Kekesalan pedagang daging ini semakin memuncak ketika Disperindag baru-baru ini menerbitkan izin buat pedagang daging baru atas nama Devi Alfianto, padahal seorang pedagang, Sri Sabina sudah 12 tahun lamanya menunggu lapak berjualan, tapi tidak kunjung diberikan.

“Kami selama 12 tahun menunggu dalam ketidakpastian, padahal isteri saya sudah memegang SKPTB  yang dikeluarkan Kadis Perindag pada tahun 2013 lalu dan izinnya terus diperpanjang setiap tahun,” kata Sabir seraya menilai Disperindag tidak berlaku adil.

Sabir meyakini, penerbitan izin baru untuk pedagang daging lembu mustahil gratis. Karenanya, ia meminta bupati agar mengambil tindakan terhadap oknum Disperindag yang diduga ada “bermain” dalam penertiban izin.

Sabir menceritakan, sebelum direlokasi dari pajak lama di Jalan Langkat, pedagang daging lembu hanya tiga orang, ditambah satu orang pedagang daging kambing. Tapi, sejak pajak baru, pedagang daging jumlahnya bertambah banyak.

Menurut pedagang resmi, penambahan pedagang mereka rasakan sudah tidak ideal jika dilihat dari rasio permintaan konsumen. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya bermunculan pedagang liar yang sengaja menjual daging lembu di bawah harga pasar.

Kadis Perindag Langkat, Ikhsan Aprija, belum berhasil dimintai konfirmasinya terkait protes para pedagang daging resmi. Akun WhatsApp sang Kadis tidak aktif saat dihubungi. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |