Jakarta, CNBC Indonesia - Ada sejumlah pecahan uang rupiah yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Masyarakat yang masih memiliki pecahan uang tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu (deadline) yang ditentukan berakhir.
Jika melewati batas waktu tersebut, uang lama itu dipastikan hangus dan tidak bisa lagi ditukarkan dengan pecahan baru.
Cek Daftar Uang Rupiah yang Ditarik
Berdasarkan aturan Bank Indonesia, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan secara berkala. Hal ini biasanya dilakukan untuk menjaga kualitas uang beredar serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam.
Berikut adalah beberapa pecahan rupiah yang masa penukarannya tengah mendekati tenggat waktu atau perlu diwaspadai masyarakat:
- Uang Kertas Tahun Emisi Lama: Beberapa pecahan yang ditarik dari peredaran biasanya diberi masa tenggang penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
- Uang Logam Khusus: BI juga beberapa kali menarik uang logam rupiah khusus (URK) yang pernah diedarkan untuk momen-momen tertentu.
Cara dan Syarat Penukaran
Bagi Anda yang menemukan pecahan uang lama tersebut di dalam dompet, celengan, atau brankas, jangan panik. Penukaran masih bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Datangi Kantor Bank Indonesia: Penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
- Kondisi Uang: Pastikan kondisi fisik uang masih mengenali ciri-cirinya keasliannya. Uang yang rusak parah atau terendam air hingga hancur total berisiko ditolak.
- Bawa Identitas Diri: Jangan lupa membawa KTP atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai prosedur standar perbankan.
Ketentuan Penukaran
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Daftar Rupiah Tidak Berlaku dan Waktu Penukaran
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran:
Uang Kertas
Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Uang Logam
Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Rp 10 Tahun Emisi 1974
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Rp 10 Tahun Emisi 1979
Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
Rp500 Tahun Emisi 1991
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
Rp500 Tahun Emisi 1997
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035
URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035.
(fab/fab)
Addsource on Google

2 hours ago
2

















































