
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada): Satres Narkoba Polres Binjai meringkus pasangan suami istri, TH, 38, dan PP, 32, tersangka pengedar narkoba di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (5/7) pukul 16.00 WIB. Penangkapan diwarnai aksi penembakan oleh tersangka ke arah petugas.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan penangkapan berawal dari informasi transaksi sabu dalam jumlah besar. Tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sepeda motor yang dikendarai tersangka.
“Saat di sebuah rumah kosong, perempuan turun membawa bungkus plastik berisi sabu. Suaminya, yang memegang senjata api rakitan, mencoba menembak petugas namun meleset,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tersangka, polisi menyita satu kilogram sabu, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit HP Samsung warna hijau tosca, senjata api rakitan, satu selongsong peluru, dan sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC.

“Mereka mengaku pasangan suami istri dan berdomisili di Jalan Bromo Gg Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan,” imbuh Kasat Narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai.(sr)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.