Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI berinisiatif melakukan perombakan besar-besaran di sektor minyak dan gas bumi melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang Migas baru sebagai pengganti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Yang paling mencolok dari Rancangan UU Migas ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Adapun yang menjadi sejumlah catatan atas RUU Migas itu yakni menekankan aspek antara lain penataan kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan domestik, pengelolaan penerimaan migas melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, terdapat beberapa pasal yang menekankan pembentukan BUK Migas. Badan ini setidaknya punya 'kekuatan' yang lebih besar ketimbang SKK Migas, karena akan berada langsung di bawah Presiden RI bukan lagi di bawah Kementerian teknis.
CNBC Indonesia pun sudah mengkonfirmasi atas isi RUU Migas yang diterima ini. Beberapa Anggota Komisi XII DPR pun menyampaikan, bahwa draf ini masih terus dalam pembahasan dan dipastikan selesai pada akhir tahun ini.
Sebagai inti poin dari 'kekuatan' BUK Migas, kelak BUK Migas menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain.
Sementara untuk modal awal BUK Migas berasal dari barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu, serta barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta SKK Migas.
Kelak, pendapatan BUK Migas bersumber dari hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu dan hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK. Bahkan, BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas yang membentuk BUK Migas:
PASAL 5
(Penguasaan dan Pengusahaan)
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
PASAL 6
(Pengusahaan)
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.
(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi.
(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan
d. Niaga.
BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan
Pasal 63
(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:
a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;
b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;
c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;
d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;
e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;
g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;
h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
i. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
j. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
k. mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;
l. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;
m. menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;
n. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;
o. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan
p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 64
(1) Organ BUK Migas terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. dewan direksi.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.
(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 65
(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur utama;
b. wakil direktur utama; dan
c. direktur.
(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 66
Modal awal BUK Migas berasal dari:
a. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;
b. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
c. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.
Pasal 67
Pendapatan BUK Migas bersumber dari:
a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan
c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 68
Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.
Cadangan Migas & Dana Migas
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.
(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:
a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Pasal 86
Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tanggapan DPR
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan atas pembentukan BUK migas diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.
"Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/8/2026).
"Jadi pertama kali yang paling yang mungkin highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU itu adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas yang selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan hukum melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong iklim investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berdampak pada peningkatan lifting migas.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2

















































