Pakar Hukum Sumatera Utara, Prof. Dr. Zulfirman SH. MH., ikut menyoroti kasus pengalihan perubahan aset negara atas status tanah PTPN 1 oleh PT NDP kepada PT. Ciputraland seluas 8.007 Ha dari HGU menjadi HGB. Waspada. id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pakar Hukum Sumatera Utara, Prof. Dr. Zulfirman SH. MH., ikut menyoroti kasus pengalihan perubahan aset negara atas status tanah PTPN 1 oleh PT NDP kepada PT. Ciputraland seluas 8.007 Ha dari HGU menjadi HGB yang saat ini lagi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di mana mantan Bupati Deli Serdang AT diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Terkait pemeriksaan mantan Bupati Deli Serdang atas kasus dimaksud, kita berharap pemeriksaan oleh Kejatisu tidak terbatas hanya membuktikan adanya peralihan peruntukan status tanah, tapi memeriksa lebih dalam serta mendalami tentang peranan mantan Bupati Deli Serdang tersebut,” kata Prof. Zulfirman di Medan, Senin (15/12/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Selanjutnya, Staf pengajar Magister Ilmu Hukum FH UPMI ini mengatakan bahwa hal itu penting dilakukan agar kelihatan apakah dalam peranannya tersebut mantan Bupati Deli Serdang telah melakukan tindakan yang telah melampaui kewenangannya dan juga bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Hal ini perlu dilakukan karena dalam perubahan status penggunaan tanah, Bupati sebagai pembuat keputusan perizinan (misalnya izin pemanfaatan ruang atau izin prinsip), dan sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam ranah otonomi daerah, terutama untuk permohonan izin pemanfaatan, perubahan peruntukan, dan pembukaan tanah di wilayahnya.
“Bupati harus memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang dengan kewenangan yang jelas membedakan dengan Pemerintah Pusat atau Propinsi. Artinya, Bupati mempunyai kewenangan khusus terkait perubahan status tanah di wilayah hukum pemerintahannya,” ujar Dosen Pasca Sarjana UPMI ini.
Praktisi Hukum yang akrap di sapa dengan Bang Zul ini pun mengatakan, mengingat fungsi Bupati yang begitu krusial, maka sudah sepantasnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa mantan Bupati Deli Serdang AT, tidak hanya sekadar membuktikan adanya pengalihan status aset negara (lahan PTPN 1), tetapi juga harus dilihat lebih dalam lagi yaitu peranan yang dilakukan oleh AT atas terjadinya peralihan status penggunaan tanah tersebut.
Hal itu perlu dilakukan mengingat fungsi utama Bupati dalam perubahan status penggunaan tanah adalah menerbitkan izin sebagai dasar hukum mengubah peruntukan dan penggunaan tanah.
“Wewenang otonomi daerah, koordinasi dan pelayanan, pengaturan pembukaan tanah, penyesuaian RTRW dan yang terpenting lagi perlu diperhatikan fungsi Bupati sebagai pelayanan publik dan turut serta berperan aktif menjaga, melindungi aset negara yang berada di wilayah kerjanya,” paparnya.
Lebih ironis lagi apabila keputusan perubahan status penggunaan tanah diambil tanpa melalui mekanisme rapat paripurna di DPRD, dan ditanda tangani sepihak oleh Bupati dan Ketua DPRD.
“Di situ lah bentuk pelanggaran hukumnya dan disitu pula seharusnya berpeluang dijadikan tersangka, karena menyalahgunakan kewenangan beliau sehingga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara,” tutup Bang Zul.
Sebelumnya, mantan Bupati Deli Serdang AT diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektar.
Pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI itu dimintai keterangan sebagai saksi, karena saat jual beli aset terjadi ia masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.
Hal tersebut dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Bani Ginting saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat lalu.
“Benar yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu pada Kamis (30/10/2025) lalu,” ujar Bani.(id96)
Waspada. id/Ist
Pakar Hukum Sumatera Utara, Prof. Dr. Zulfirman SH. MH., ikut menyoroti kasus pengalihan perubahan aset negara atas status tanah PTPN 1 oleh PT NDP kepada PT. Ciputraland seluas 8.007 Ha dari HGU menjadi HGB.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































