Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar ekonomi memberikan masukan terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), terutama terkait modal awal, risiko, dan beberapa fasilitas yang diberikan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty memberikan beberapa masukan terkait rencana pembentukan RUU PFII. Salah satunya yakni lokasi PFII kelak beroperasi.
"Kami mendorong terkait dengan lokasi PFII, karena kami mendengar dari berita bahwa lokasi ini akan ditetapkan di Bali. Untuk pemilihan lokasi itu betul-betul perlu kita cermati," kata Telisa dalam pandangannya di rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026) lalu.
Telisa menambahkan, penempatan lokasi PFII di Bali perlu dikaji kembali karena ada beberapa aturan yang harus dijalankan, seperti halnya ketinggian gedung.
"Karena kita belajar dari benchmarking berbagai negara terkait dengan lokasi, ini hal yang paling penting banget ya, misalkan katanya di Bali, itu ada peraturan mengenai tinggi dari gedung," lanjut Telisa.
Pihaknya menyebut, ada aturan yang mewajibkan gedung yang akan dibangun tidak boleh melebihi ketentuan, sehingga potensi pembangunan gedung tinggi untuk kantor PFII tidak bisa dilakukan.
"Untuk gedung saja itu ada tinggi yang dibatasi karena di Bali tidak boleh tinggi-tinggi gedungnya, sedangkan berbagai pusat finansial internasional di dunia yang kita tahu seperti di Dubai, Hong Kong, dan lain-lainnya itu memiliki gedung tertinggi di daerahnya, karena mungkin butuh efisiensi dan kegiatan yang terintegrasi atau teraglomerasi seperti itu," terang Telisa.
Begitu juga terkait dengan pusat finansial syariah, di mana jika ditempatkan di Bali, maka akan merusak budaya aslinya.
"Terus kemudian nanti misalkan kita ingin menjadi pusat keuangan syariah dunia, kalau misalkan di Bali mungkin agak, maksudnya dari sisi budaya dan lain sebagainya itu juga perlu kita pertimbangkan seperti itu," terangnya.
Telisa tetap mendukung beberapa kawasan khusus di Bali menjadi salah satu lokasi PFII. Namun, bukan menjadi lokasi utama dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Kami bukan menolak PFII di Bali, dukung juga, tetapi mungkin disesuaikan dengan kondisinya, misal di Bali daya saingnya kan di sektor pariwisata, jadi ya di situ. Intinya ya PFII ini bisa lebih dari satu lokasi," ujarnya.
Ada Risiko Pencucian Uang Hingga Praktik Capital Round Tripping
Telisa melanjutkan, pembentukan PFII juga memiliki risiko sistem, di mana risiko tersebut mulai dari risiko kredibilitas, risiko penyalahgunaan fasilitas, risiko round tripping, dan lain-lainnya.
"Jadi secara keuangan, seperti kita tahu, yang namanya pengembangan-pengembangan keuangan, itu tentunya akan berdampak pada risiko sistemik yang tetap akan ada, itu memang melekat, ada keuntungan, ada resiko," jelasnya.
Oleh karena itu, risiko ini harus dimitigasi oleh pemerintah dalam pembentukan PFII, agar nantinya tidak menimbulkan praktik kecurangan baru pasca dibentuknya PFII.
"Kita harus memanajerial resiko-resiko tersebut, dan yang paling penting sebetulnya adalah systemic risk dan credibility risknya yang harus kita jaga, begitu juga reputational risk. Risikonya itu harus kita jaga sebagai costnya nanti, dan kemudian tentu cost secara sosial dan lain sebagainya yang perlu kita sosialisasikan ke masyarakat bahwa ini sesuatu yang positif," ucapnya.
Masukan Terkait Fasilitas Perpajakan
Telisa juga memberikan masukan terkait fasilitas perpajakan di PFII, agar Indonesia tidak menjadi salah satu negara surga pajak secara penuh.
"Kami ingin memberikan masukan bahwa kita sebaiknya tidak menjadi 100% tax haven, karena kalau 100% tax haven, nanti ke tax yang di domestiknya itu tentu akan ada efek negatifnya, sehingga mungkin kalaupun kita mau memberikan tax incentive, tapi enggak 100%," ungkapnya lagi.
Salah satu fasilitas perpajakan di PFII yakni fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100%. Pihaknya memberikan pandangan bahwa fasilitas tersebut perlu dikaji lagi.
"Salah satunya fasilitas pengurangan PPh-nya. Kalau saran kami dari sisi ekonom, itu kalau 100% itu takut menjadi moral hazard, dan kemudian juga dalam bisnis praktis internasional, itu sebetulnya sudah kurang baik. Jadi, sebetulnya pengurangan PPh sebesar 70-80% itu juga sudah cukup memberikan incentive," imbuhnya.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah tidak mengadopsi fasilitas perpajakan berupa pengurang PPh 100%.
"Memang banyak kajian-kajian yang mengarah kepada pengurangan PPh 100%, namun kami menyarankan bahwa kita tidak terlalu mengadopsi kepada hal tersebut," tegasnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

6 hours ago
1

















































