Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Bos Buruh Ungkap Efek Dahsyatnya

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi terbaru, diberi nama paket 8+4+5 dengan alokasi anggaran ditaksir mencapai Rp16,23 triliun. Salah satunya, dengan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP.

Setidaknya akan ada 2,252 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata yang bisa menikmati paket stimulus ini. Kabar baiknya, insentif ini rencananya tidak akan terhenti hanya di tahun 2025 ini saja. Tapi, akan dilanjutkan sampai tahun 2026 nanti.

Kebijakan ini langsung direspons positif kalangan pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

"Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga," tegas Mirah dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Aksi unjuk rasa massa buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Rakyat Menggugat dengan melakukan pawai panjang (long march), Kamis (4/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi unjuk rasa massa buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Rakyat Menggugat dengan melakukan pawai panjang (long march), Kamis (4/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mirah menilai kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong. Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan memicu pembukaan lapangan kerja baru.

Namun demikian, Mirah juga memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah. Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Dan diharapkan Pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar.

Selain itu, Mirah mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.

"Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia," pungkas dia.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Cair! 2,4 Juta Buruh Dapat Transferan Rp 600 Ribu Bantuan Subsidi Upah

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |