OJK Luncurkan IKAD Untuk Percepat Inklusi Keuangan

17 hours ago 3
Ekonomi

OJK Luncurkan IKAD Untuk Percepat Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) pada acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) pada acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).

IKAD dihadirkan sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di daerah demi mendukung kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OJK Luncurkan IKAD Untuk Percepat Inklusi Keuangan

IKLAN

Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

“IKAD disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Friderica.

IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan dalam mendukung implementasi Asta Cita pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. IKAD juga dirancang untuk mendorong program Satu Rekening Satu Penduduk, sebagaimana diarahkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi, IKAD menjadi wujud sinergi pusat dan daerah dalam mempercepat inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Hingga kini, sudah ada 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan keuangan masyarakat, penguatan infrastruktur, dan peningkatan literasi keuangan.

Melalui IKAD, OJK berharap dapat menyentuh berbagai wilayah yang selama ini masih sulit mengakses layanan keuangan, sekaligus memastikan kebijakan keuangan daerah selaras dengan visi pembangunan nasional.

Dengan kehadiran IKAD, diharapkan terjadi percepatan akses keuangan yang lebih inklusif, mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta mengurangi ketimpangan ekonomi antarwilayah di Indonesia. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |