Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan dana pensiun (dapen) untuk berkontribusi dalam meningkatkan pasar modal.
Mengingatkan saja, selain peran proteksi, asuransi dan dapen berperan sebagai investor domestik di pasar modal Indonesia.Hal ini krusial mengingat belakangan investor asing ramai-ramai menarik dananya dari pasar modal RI.
Tercatat, angka net sell di pasar modal mencapai Rp 18,19 triliun secara bulanan dan tembus Rp 21,9 triliun sejak awal tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK tengah menggodok sejumlah alternatif produk alternatif untuk asuransi dan dapen. Diantaranya, Surat Berharga Negara (SBN), pelonggaran investasi di reksadana, dan reksa dana emas.
"OJK telah menyiapkan alternatif produk investasi, pemerintah telah terbitkan SBN jangka panjang 40 tahun, bunganya relatif kecil, mudah-mudahan ada instrumen jangka panjang yang bisa dibeli dapen dan asuransi pensiun," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK, Selasa, (4/3/2025).
Ke depan, OJK juga akan melakukan pelonggaran regulasi untuk investasi di reksadana. "Regulasi relaksasi di reksadana yang lebih longgar, tidak lagi atur batasan komponen reksandana SBN," kata Ogi.
Lebih jauh, OJK juga merancang agar asuransi dan dapen bisa masuk ke investasi di Gold EVT (Exchange for Physical) ketika sudah ada penerbitan pasar uang reksadana emas. Hal ini menyusul peluncuran bank emas yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Sebagai investor institusional, industri asurnasi dan dapen menerapkan aspek libility matching dalam investasinya. Liability Matching Investment adalah strategi investasi yang bertujuan untuk mencocokkan arus kas dari investasi dengan kewajiban (liabilities) yang harus dibayar di masa depan.
Strategi inil biasanya diterapkan dengan memilih aset dengan jatuh tempo dan imbal hasil yang sesuai dengan jadwal pembayaran kewajiban. Hal ini diharapkan agar aset yang dimiliki cukup untuk memenuhi kewajiban tanpa harus menjual aset dalam kondisi pasar yang tidak menguntungkan.
(Mentari Puspadini/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Nge-Gas Lebih Dari 3,5% & Rupiah Menguat ke Rp16.478/USD
Next Article OJK Ungkap Ada 8 Asuransi dan 15 Dapen Bermasalah