Jakarta, CNBC Indonesia — Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Mengutip Detik.com, Kamis (1/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan tersebut mengenai pemberian kredit bank kepada Sritex.
"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya belum ada tersangka yang dijerat.
Harli juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Termasuk soal dugaan kerugian negara yang diakibatkan praktik rasuah di dalamnya.
Sebagai informasi, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap pada akhir tahun lalu. Pada 1 Maret 2025, Sritex resmi menutup operasional pabrik.
Perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Juni 2013 ini, mulai mengalami masa suram saat mulai membukukan kerugian pada 2021.
Melihat laporan keuangan Sritex sejak 2012, Sritex mampu konsisten dalam membukukan laba bersih, bahkan di masa Covid-19 Sritex masih mampu membukukan laba bersih sebesar Rp1,18 triliun.
Namun, permasalahan keuangan Sritex dimulai pada masa setelah Covid-19 atau masa recovery pada 2021. Dimana untuk pertama kalinya setelah listing, Sritex membukukan kerugian sebesar Rp15,29 triliun.
Kerugian tersebut disebabkan anjloknya sebesar 32% menjadi Rp12,1 triliun. Beban usaha yang melonjak signifikan pada 2021 menjadi Rp8,09 triliun juga mendorong kerugian Perseroan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG "Kebakaran" Sentuh 6.300 & Rupiah Melemah ke Rp16.555/USD
Next Article Diputus Pailit, Sritex (SRIL) Belum Menyerah & Bakal Ajukan PK