Jakarta, CNBC Indonesia - Perum Bulog mengungkap alasan di balik kecenderungan produsen Minyakita yang lebih memprioritaskan pengiriman ke kawasan Indonesia Timur. Faktor utama yang mendorong kondisi tersebut adalah besaran insentif yang dinilai lebih menguntungkan dibandingkan wilayah lain, termasuk Jawa.
Direktur Pemasaran Perum Bulog Febby Novita menjelaskan, produsen minyak goreng saat ini cenderung mengarahkan distribusi Minyakita ke wilayah timur karena adanya faktor pengali insentif yang lebih tinggi.
Faktor pengali tersebut berkaitan dengan insentif yang diberikan kepada produsen dalam rangka pemenuhan kewajiban pasokan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Insentif ini dapat berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Republik Indonesia Nomor 1029 Tahun 2024, wilayah Indonesia Timur mendapatkan faktor pengali regional yang lebih besar dibandingkan daerah lain. Wilayah yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan faktor pengali sebesar 1,65.
Foto: Temuan MinyaKita Melebihi HET, Mentan/Kepala Bapanas Amran Langsung Serahkan Barang Bukti untuk Penindakan di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (23/12/2025). (Dok. Bapanas)
Temuan MinyaKita Melebihi HET, Mentan/Kepala Bapanas Amran Langsung Serahkan Barang Bukti untuk Penindakan di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (23/12/2025). (Dok. Bapanas)
Kondisi tersebut membuat banyak produsen memilih menyalurkan Minyakita ke kawasan Indonesia Timur. Dampaknya, pasokan Minyakita di wilayah Jawa menjadi relatif terbatas.
"Kalau kita lihat banyak produsen sekarang pengennya ke daerah timur semua karena kan pengalinya lebih banyak, harusnya tidak boleh seperti itu," kata Febby di kantor Perum Bulog, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Untuk mengatasi ketimpangan distribusi tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, Bulog turut dilibatkan sebagai bagian dari mekanisme distribusi Minyakita.
Aturan tersebut mewajibkan minimal 35% dari total distribusi Minyakita disalurkan melalui Perum Bulog atau BUMN yang bergerak di bidang pangan. Dengan keterlibatan Bulog, distribusi Minyakita diharapkan dapat lebih terkendali dan merata di seluruh Indonesia.
"Bulog sedang berkoordinasi dengan para produsen untuk memetakan produsen mana dan berapa kuotanya dan akan ke mana," ujarnya.
Ia menambahkan, peran Bulog sebagai distributor akan memastikan ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah Tanah Air.
"Bulog yang mengatur agar seluruh wilayah Indonesia ini ada ketersediaannya minyak goreng," terang dia.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Bulog atau BUMN pangan yang ditunjuk akan berperan sebagai distributor pertama. Selanjutnya, Minyakita akan disalurkan langsung ke pedagang eceran guna menjamin pasokan tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2

















































