
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan mengedukasi kalangan pelajar melalui seminar supaya lebih hati-hati dalam bergaul, terutama kalangan perempuan agar terhindar dari tindak kekerasan seksual, Sabtu (18/10/2025).
Seminar dengan tema “Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual bagi anak di Kota Padangsidimpuan” ini dibuka Ketua MUI Kota Padangsidimpuan ustadz Drs.H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dan dihadiri Kalapas Padangsidimpuan, Matherios Zulhidayat Hutasoit dan Kapolres Padangsidimpuan diwakili Kasat Binmas, Iptu Sulaiman Rangkuti SH.

Sebagai pemateri dalam seminar tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak tersebut, MUI Padangsidimpuan menghadirkan dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Bandaharo Saifuddin, SH, MH dan dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Dr. Zul Anwar Ajim Harahap MA.
Ketua Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan, MUI Padangsidimpuan, Romi Iskandar Rambe SH, yang juga sebagai ketua panitia mengatakan, peserta seminar terdiri pelajar dan guru dari berbagai sekolah tingkat SMP dan SMA di Kota Padangsidimpuan.
Meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak, termasuk di Padangsidimpuan, ucap Romi, menjadi perhatian bagi MUI sehingga dirasa penting untuk memberikan pencerahan sekaligus edukasi kepada pelajar dan tenaga pendidik.
Ketua MUI Padangsimpuan, ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk menjaga kota Padangsidimpuan dari hal-hal yang negatif, termasuk perilaku tindak kekerasan seksual pada anak.
“Kota Padangsidimpuan sesungguhnya dijuluki dengan kota pendidikan, kota budaya, dan kota dalihan natolu. Tapi kita lihat faktanya tidak sesuai. Pelajar kita hari ini makin memprihatinkan dan generasi kita banyak yang rusak moralnya,” ujar Ketua MUI.
Untuk itu, ustadz Zulfan mengajak generasi muda agar hati-hati dalam bergaul karena masa depan bangsa agama, bangsa dan negara berada di tangan generasi muda. “Jagalah dirimu, di pundakmulah masa depan bangsa dan negara ini,” tuturnya.
Kalapas Padangsidimpuan, Matherios Zulhidayat Hutasoit, juga mengatakan cukup prihatin dengan tindak kekerasan terhadap anak karena terkadang bukan korban yang mendapat perlindungan dengan baik, tapi sebaliknya ada yang melindungi pelaku.
Ia menceritakan kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa seseorang di daerah lain. Dimana pelaku dilindungi oleh orang yang mengerti hukum. “Mirisnya lagi saat mau dipindahkan sekolahnya, pihak sekolah menolaknya. Menangis saya,” ungkapnya.

Dosen UM Tapsel, Bandaharo Saifuddin, SH, MH menjelaskan jenis-jenis kekerasan seksual menurut Pasal 4 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari pelecehaan sesual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Padangsidimpuan, ungkapnya dari 2003 sampai sekarang meningkat akibat berbagai faktor, termasuk akibat pergaulan bebas. “Sampai saat ini sudah ada 80 kasus,” katanya.
Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Dr. Zul Anwar Ajim Harahap MA menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, perbuatan seksual merupakan dosa besar karena ajaran Islam telah mengatur adanya perkawinan.
Ia menjelaskan, untuk menghindari dan mencegah tidak terjadinya kekerasan seksual di masyarakat, maka harus ditanamkan nilai iffah (menjaga diri) dan malu, pendidikan moral dan penguatan iman, pengawasan sosial dan keluarga serta perlindungan dan penghotmatan terhadap korban. (id46)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.