Aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Idris Sarumpaet, S.H., M.H. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
- Dugaan Pembiaran Pelanggaran Hukum
MEDAN (Waspada.id) Aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Idris Sarumpaet, S.H., M.H., mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk segera mengevalasi bahkan mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta, jika diketahui kemudian melakukan kesalahan terkait dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang dinilai telah berlangsung secara sistemik di lingkungan pemasyarakatan.
Idris menilai maraknya informasi mengenai penggunaan telepon genggam oleh warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi, merupakan indikator lemahnya pengawasan struktural. Praktik itu, menurutnya, bukan hanya melanggar tata tertib pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi melahirkan kejahatan turunan yang mengancam ketertiban umum.
“Penggunaan HP oleh narapidana bukan sekadar pelanggaran administratif. Ketika dibiarkan, ia bertransformasi menjadi instrumen kejahatan. Terlebih jika digunakan untuk mengendalikan kejahatan dari dalam lapas, itu menunjukkan kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan,” tegas Idris dalam keterangannya yang diterima di Medan, Sabtu (24/1).
Desakan tersebut menguat seiring dengan pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, dari Rutan Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas I Medan, Harun, membenarkan pemindahan tersebut.
“Benar, yang dipindahkan adalah Ilyas Sitorus. Dari Rutan Kelas I Medan hanya satu narapidana yang dipindahkan,” ujar Harun saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Harun menjelaskan, pemindahan dilakukan atas perintah langsung Ditjen PAS sebagai langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban rutan.
“Yang bersangkutan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. Pemindahan ini dilakukan agar situasi rutan tetap aman dan kondusif,” katanya.
Menurut Idris, pemindahan ke Nusakambangan justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan di Rutan dan Lapas Tanjung Gusta. Ia menilai langkah pemindahan tidak boleh berhenti sebagai tindakan reaktif, tetapi harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan dan sistem pengamanan.
“Dalam doktrin hukum administrasi negara, pimpinan bertanggung jawab atas seluruh peristiwa yang terjadi dalam wilayah kewenangannya. Karena itu, pencopotan Kalapas dan Karutan merupakan langkah minimal untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idris mendesak keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana di lingkungan pemasyarakatan, termasuk penelusuran aliran dana, pola distribusi kejahatan dari dalam rutan, serta kemungkinan keterlibatan oknum petugas. Ia menegaskan bahwa penanganan internal semata tidak cukup untuk persoalan yang telah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Jika negara abai, lapas akan berubah dari institusi pembinaan menjadi episentrum kejahatan terorganisir. Ini alarm konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































