
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Komjen Kehormatan Turki di Medan, Dr Rahmad Shah menjadi korban scaming atau penipuan secara daring. Pelaku mengaku sebagai Raline Shah berhasil mengaut dana Rp254 juta dari korban.
Berdasarkan laporan korban, penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menangkap empat orang pelaku.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Doni Satria Sembiring saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025) mengatakan, pengungkapan kasus mereka lakukan hasil kolaborasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Satgas Pasti, dan Lapas Kelas 1 Medan.
Berkat kolaborasi itu, empat pelaku ditangkap, dua di antaranya laki-laki merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL, 25, warga Bajakuning, Kabupaten Langkat dan R, 34, warga Jl. Sei Belutu, Medan (narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika).
Sementara dua tersangka lagi wanita, IP, 20, warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kab. Langkat (pacar tersangka MSL) dan TH, 30, warga Jl. Taut, Kec. Medan Tembung.
“Perlu kami sampaikan bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Kombes Doni didampingi Ketua OJK Brigjen Pol. Fajar, Kakanwil Ditjen Pass Sumut Yudi, Ketua Satgas Pasti, Kepala OJK Sumut Mutaqin dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Doni menjelaskan, dalam aksinya pelaku MSL berpura-pura sebagai anak Rahmad Shah, yakni Raline Shah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
“Dalam percakapan di WhatsApp itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada korban,” jelas Doni Satria.
Kemudian, Rahmat Shah yang juga pengusaha tersebut, meminta kepada ibu Eka untuk mentransfer uang sebesar Rp24 juta sesuai permintaan orang yang mengaku Raline Shah.
Beberapa saat kemudian, pelaku meminta lagi untuk membeli emas Antam sebesar Rp42 juta. Kemudian meminta uang sebesar Rp88 juta, dan esok harinya, meminta lagi uang sebesar Rp100 juta.
“Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp254 juta,” jelas Kombes Doni.
Disebutkannya, sebelum menyasar korbannya, pelaku mengecek aplikasi get (acak) nomor kontak HP korban. Ketika di cek, ternyata banyak komunikasi dengan anaknya Raline Shah.
Setelah itu pelaku menggunakan media sosial Instagram mengecek aktivitas Raline Shah. Ia kemudian men- screenshot foto Raline Shah, kemudian melakukan komunikasi sehingga berhasil menipu korban.
Dalam modus ini, tersangka R, berperan sebagai orang yang memberikan ponsel kepada MSL. Setelah uang di transfer, lalu tersangka R mentransfer lagi uang ke IP, kemudian dilanjutkan lagi ditransfer ke TH.
“Uang hasil kejahatan itu segera dikirim ke tersangka lainnya untuk menghilangkan jejak penelusuran polisi,” kata Doni menyebutkan para tersangka ditangkap 10 September 2025.
Terhadap para tersangka akan dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.