
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id) : Satreskrim Polres Batubara meringkus DI, 43, warga Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab Batubara, setelah diadukan mencabuli anak di bawah umur.
Kepada Waspada.id, Senin (18/8) Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, orang tua korban curiga karena melihat isi chating WhatsApp terlapor dengan korban yang melarang korban datang ke rumahnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Lalu pelapor menanyakan kebenaran isi chatting tersebut kepada korban dan benar korban mengakui peristiwa pencabulan itu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 20.00 dengan diimingi paket data pulsa handphone, sebelumnya terlapor sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayu. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batubara, ” ujar Fahmi.
Penangkapan terhadap terlapor dilakukan pada Jumat (15/8) sekira pukul 18.00 .Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi dari masyarakat, DI sedang bekerja di sawahnya di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara.
“Saat ditemui ia mengakui perbuatannya terhadap korban, kepadanya disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana,” terang Fahmi.(id.43).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.