
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH UTARA (Waspada.id): Oknum masyarakat yang belum diketahui identitasnya telah memalsukan Surat Bupati Aceh Utara. Dalam surat palsu tersebut, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil meminta Ali Judin untuk segera memindahkan besi tua karena di lahan tersebut akan dibangun Koperasi Merah Putih.
Untuk mengetahui kebenaran apakah surat dengan kop burung garuda dan ditandatangani oleh Ismail A. Jalil itu asli atau palsu, Waspada.id, Senin (20/10) mengonfirmasi Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Di ujung telepon, Fauzan meminta Waspada.id untuk bersabar sebentar karena untuk mengecek kebenaran surat itu asli atau palsu harus dilakukan cek dan ricek ke beberapa pihak.
Tidak berapa lama kemudian, Waspada.id menerima pesan WhatsApp dari Asisten III itu. Dalam pesan tersebut, Waspada.id diminta menelepon Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persantian (Kominfosa), Halidi.
Sesuai dengan permintaan tersebut, Waspada.id mencoba menelepon yang bersangkutan, namun Halidi tidak mengangkat telepon. Karena itu, Waspada.id mengirim surat yang diduga palsu itu kepada Halidi dan pesan tersebut tidak dijawab.
Keesokan harinya, Selasa (21/10) Waspada.id berkunjung ke Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Lhoksukon untuk bertemu langsung dengan Kadis Kominfosa, namun Halidi terkesan menghindar dan bergegas pergi dengan mengendarai mobil dinas miliknya. Padahal Waspada.id sudah berupaya untuk menemui dan bahkan sempat memanggilnya beberapa kali, tapi seperti berpura-pura tidak mendengar dan tidak mengetahui kehadiran Waspada.id di dekat mobil dinasnya.
Karena layanan Kadis Kominfosa Aceh Utara yang tidak memenuhi standar itu, akhirnya Waspada.id berupaya menelepon kembali Asisten III Aceh Utara, Fauzan dan Waspada.id dipersilahkan naik ke lantai III ke ruangan kerja Asisten II Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar.
Di ruangan tersebut, kepada Waspada.id, Fauzan menyebutkan, pihaknya telah menelusuri dan dipastikan surat permintaan pemindahan besi tua dari Bupati Aceh Utara kepada Ali Judin itu palsu.
“Sudah kita lakukan cek dan ricek ke Bagian Umum, surat tersebut tidak masuk dalam daftar agenda. Dan kita juga sudah melakukan pengecekan ke ruang Sekda,” kata Fauzan yang didengar oleh Dayan Albar dan Kadisdukcapil Aceh Utara, Safrizal.
Kata Fauzan, pihaknya telah memanggil Kabag Hukum, Fadhil untuk mempelajari dari sisi hukum tentang surat palsu tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, maka akan segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Ini juga sudah kita sampaikan kepada Halidi untuk berkoordinasi dengan Kabag Hukum agar segera melaporkan kepada polisi agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan,” ucap Fauzan.
Ditanya siapa Ali Judin yang dimaksud dalam surat tersebut, Fauzan mengaku tidak tahu dengan sosok Ali Judin. (id70)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.