Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan adanya pungutan ekspor (PE) untuk kelapa bulat, sebagai langkah menahan lonjakan harga di pasar. Sebagaimana diketahui, harga kelapa bulat di pasar tradisional saat ini menyentuh level tertinggi yaitu mencapai Rp15.000-Rp20.000 per butir, padahal harga normalnya biasa hanya dibanderol Rp10.000 per butir.
Rencananya, usulan ini akan segera dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar dalam waktu dekat.
"Ya, kita kan minggu ini atau besok ya rapat. Jadi kita usulkan ada PE, ya, pungutan ekspor kita usulkan. Minggu ini rapat, dirapatkan. Mudah-mudahan langsung bisa diputuskan," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5/2025)
Lonjakan harga kelapa bulat, kata Budi, tak lepas dari maraknya ekspor kelapa ke luar negeri, terutama ke China. Akibatnya, stok di dalam negeri menipis, dan harga pun naik tajam.
Tak hanya itu, Budi mengatakan, pemerintah juga sedang mempertimbangkan berbagai langkah lain, salah satunya moratorium atau penghentian ekspor kelapa untuk sementara waktu, sesuai usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Foto: Penjualan kelapa parut di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penjualan kelapa parut di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Ya itu (moratorium ekspor) juga salah satu yang dibicarakan ya," tambah Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menekankan kelangkaan bahan baku kelapa telah mengganggu aktivitas industri dalam negeri dan menyebabkan pengurangan tenaga kerja. Untuk itu, Kemenperin mengusulkan moratorium ekspor selama 3-6 bulan sebagai solusi cepat.
"Kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik," kata Putu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Tak hanya itu, Kemenperin juga mengusulkan skema Pungutan Ekspor (PE) untuk kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan harga bahan baku yang layak agar industri dan petani bisa sama-sama sejahtera.
"Dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani. Bisa dalam bentuk pelatihan, penguatan usaha tani, serta pengembangan industri pengolahan kelapa rakyat," ujar Putu.
"Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri," tukasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemendag Sebut Tarif Trump Ganggu Ekspor - Impor RI
Next Article Gila! Harga Kelapa Parut di Pasar Tembus Rp 25.000, Pedagang Teriak