Menkeu Sri Belum Bisa Tanggapi Pengenaan Tarif Impor 32 Persen Oleh Trump

4 hours ago 3
EkonomiNusantara

Menkeu Sri Belum Bisa Tanggapi Pengenaan Tarif Impor 32 Persen Oleh Trump Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum bisa menanggapi pengenaan tarif impor sebesar 32 persen oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk barang dari Indonesia.

Bendahara negara itu hanya menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto atas kebijakan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Nanti sama Pak Menko saya koordinasikan yah,” ujarnya singkat usai menghadiri Sidang Paripurna bersama DPR RI Ke-23 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Sedangkan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang turut hadir mengatakan, kebijakan itu masih akan dibahas dan masih belum efektif berlaku.

“Kan belum efektif, belum tahu nanti. Saya belum kasih komentar, belum dapat finalnya seperti apa,” katanya singkat.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan soal pengenaan tarif impor sebesar 32 persen untuk barang dari Indonesia.Tarif ini sama seperti yang diumumkan sebelumnya pada 2 April 2025.

Pemerintah Indonesia sudah berupaya agar tarif resiprokal tersebut bisa diturunkan lewat jalur negosiasi.

Trump sebelumnya mengumumkan hasil akhir negosiasi tarif dengan 14 negara lewat unggahan di Truth Social.

Indonesia masuk daftar dengan tarif impor 32 persen. Tarif baru akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Selain Indonesia, negara lain dalam daftar yaitu Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.

Trump juga menyebut Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand, untuk tarif ditetapkan bervariasi.

Sementara Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia dikenai 25 persen. Afrika Selatan dan Bosnia 30 persen. Indonesia masuk kelompok tarif 32 persen. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |