Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) yang diduga telah dimodifikasi untuk merugikan konsumen. Keempat pompa tersebut ditemukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian bagi masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum menjelang Ramadan.
"Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (19/2/2025).
Adapun pengungkapan kasus ini, lanjut Budi, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya alat tambahan pada mesin pompa BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan printed circuit board (PCB) yang dapat mempengaruhi volume BBM yang dikeluarkan.
Modifikasi ini menyebabkan pengurangan takaran BBM sekitar 3%, atau setara 600 ml per 20 liter. Praktik ini dilakukan pada jenis BBM Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.
"Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi konsumen, terutama dalam transaksi jual beli BBM. Pelaku usaha SPBU yang terindikasi merugikan masyarakat ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," jelasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara Kemendag akan mendukung proses penyelidikan, termasuk dengan menyediakan tenaga ahli dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SPBU yang bersangkutan.
"Pengenaan pelanggaran pasal ini menjadi kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, baik dalam pemeriksaan SPBU maupun hal lain yang berkaitan dengan kasus ini," ucap dia.
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan sampai merugikan masyarakat," tegasnya.
Dalam ekspose pengungkapan kasus ini, turut hadir Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Simak! Menteri Ara Beri Kabar Terbaru Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Next Article Zulhas Serahkan Jabatan Mendag ke PNS Kemendag Budi Santoso