Menanti Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

3 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia telah berusia 81 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026 lalu. Angka tersebut bukan sekadar penanda usia sebuah negara. Ia adalah ukuran panjang perjalanan yang seharusnya membawa Indonesia semakin dekat pada cita-cita yang sejak awal ingin dibangun dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa untuk menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur.

Namun, setelah 81 tahun perjalanan tersebut, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya, sejauh mana cita-cita itu benar-benar telah menjadi kenyataan? Apakah Indonesia hari ini sudah cukup berdaulat untuk menentukan kepentingan nasionalnya sendiri di tengah persaingan dan kekuatan global?

Apakah hukum dan kebijakan negara telah memberikan rasa keadilan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat? Serta apakah pertumbuhan ekonomi serta kekayaan alam yang kita miliki telah benar-benar menghasilkan kemakmuran dan dirasakan masyarakat secara luas?

Tiga kata tersebut berdaulat, adil, dan makmur, bukan sekadar rangkaian kata yang terdengar ideal. Ketiganya dapat menjadi ukuran sederhana untuk melihat sejauh mana Indonesia selama 81 tahun ini benar-benar bergerak ke arah yang lebih baik. Persoalannya bukan hanya tentang apa yang telah dicapai Indonesia selama 81 tahun, tetapi juga tentang apa yang masih belum selesai, dan dari situlah pertanyaan ini muncul: Masihkah kita bisa bangkit?

Kalau kita mulai dari kata pertama, berdaulat, jawabannya tentu tidak sesederhana mengatakan Indonesia sudah atau belum berdaulat. Secara politik, Indonesia adalah negara merdeka yang memiliki hak untuk menentukan arah kebijakannya sendiri.

Namun, di tengah persaingan kepentingan antarnegara, kedaulatan tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menentukan sikap. Kedaulatan juga terlihat dari seberapa besar kemampuan sebuah negara mempertahankan kepentingan nasionalnya ketika berhadapan dengan kekuatan lain.

Konflik antara Amerika Serikat dan Iran pada tahun ini menjadi salah satu contoh. Indonesia mengambil posisi dengan menyerukan penghentian serangan dan mendorong penyelesaian melalui diplomasi. Indonesia menyerukan Amerika Serikat dan Israel menghentikan serangan terhadap Iran, sekaligus meminta Iran menghentikan serangan terhadap negara-negara di kawasan.

Sikap tersebut menunjukkan Indonesia masih berusaha menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Namun, bebas aktif bukan berarti Indonesia harus selalu berada di tengah atau menjaga jarak dari semua kekuatan. Bebas aktif seharusnya berarti Indonesia memiliki kemampuan menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip yang diyakininya.

Ketika kepentingan Amerika Serikat, China, Rusia, Iran, dan berbagai kekuatan lainnya saling berhadapan, pertanyaannya adalah: seberapa besar posisi daya tawar Indonesia? Apakah Indonesia hanya mampu menjaga hubungan baik dengan semua pihak, atau sudah memiliki kemampuan untuk ikut memengaruhi arah penyelesaian persoalan di tingkat global?

Kedaulatan juga diuji di dalam negeri. Negara yang berdaulat tidak hanya memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, tetapi juga mampu memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas. Pemerintah memang memiliki kewenangan menentukan prioritas pembangunan.

Namun, setiap kebijakan publik tetap membutuhkan pertanggungjawaban. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung bebannya, dan sejauh mana manfaat tersebut benar-benar dirasakan.

Pada akhirnya, kedaulatan negara bukan hanya tentang seberapa kuat pemerintah mengambil keputusan, tetapi kedaulatan harus terlihat dari seberapa besar pemerintah bersedia mendengar, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut kepada rakyat.

Kita kemudian sampai pada kata kedua: adil. Indonesia adalah negara hukum. Namun, memiliki banyak aturan, lembaga penegak hukum, dan pengadilan belum otomatis membuat masyarakat merasakan keadilan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana hukum dijalankan, apakah konsisten, transparan, dan berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan? Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi salah satu perkara yang patut diperhatikan.

Empat personel TNI yang menjadi terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara, sementara dua di antaranya juga diberhentikan dari dinas militer. Secara hukum, proses dan putusan tersebut tentu harus dihormati.

Namun, bagi publik, perkara ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar, apakah rasa keadilan masyarakat benar-benar telah terpenuhi? Perkara tersebut bukan hanya tentang tindak pidana yang dialami seseorang.

Ada persoalan lebih luas mengenai bagaimana negara melindungi mereka yang menyampaikan kritik serta bagaimana posisi aparat negara dalam kehidupan demokrasi. Kritik seharusnya dijawab melalui ruang dialog dan mekanisme hukum, bukan tindakan yang justru menimbulkan ketakutan.

Persoalan konsistensi penegakan hukum juga terlihat dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan menahannya di Rutan KPK.

Pada 3 September 2026, Febrie kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung selama sekitar 10 jam. Perkara tersebut tentu harus dilihat dengan asas praduga tak bersalah. Namun, karena melibatkan seseorang yang pernah berada di posisi strategis dalam institusi penegak hukum, publik memberikan perhatian yang lebih tentunya menjadi hal yang wajar.

Bukan karena seseorang yang pernah menjadi penegak hukum harus dihukum lebih berat, tetapi dalam perkara seperti inilah yang menjadi ujian bahwa tidak ada jabatan yang membuat seseorang berada di atas hukum. Keadilan bukan hanya melihat tentang siapa yang dihukum, tetapi keadilan akan terlihat ketika hukum berlaku sama bagi setiap individu, baik masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki kekuasaan, dalam istilah hukum dikenal sebagai equality before the law.

Namun keadilan tidak hanya berhenti disitu, keadilan dalam hal ini harus lebih luas. Keadilan harus bisa memberikan kesempatan yang sama setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, serta menikmati hasil pembangunan. Anak dari keluarga kurang mampu harus bisa mendapatkan pendidikan yang baik dan masyarakat di daerah juga harus memiliki kesempatan untuk berkembang.

Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang bagaimana hukum memperlakukan seseorang, tetapi juga bagaimana negara menciptakan kesempatan yang layak bagi seluruh warganya. Kata terakhir adalah makmur. Berbicara tentang kemakmuran Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dari program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Menurut saya, MBG memiliki gagasan yang baik. Pemenuhan gizi anak merupakan investasi jangka panjang. Namun, MBG sebenarnya memiliki potensi yang jauh lebih besar daripada sekadar menyediakan makanan. Jika rantai pasoknya benar-benar melibatkan petani, peternak, nelayan, UMKM, koperasi, dan BUMDes di daerah, anggaran yang dikeluarkan negara dapat sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi baru di tingkat lokal.

Pemerintah memang telah mengarahkan agar program MBG menyerap produk UMKM dan BUMDes lokal. Pada Mei 2026, jumlah pemasok yang terlibat bahkan dilaporkan mencapai lebih dari 140 ribu pemasok. Skalanya juga sangat besar. Pagu MBG tahun 2026 mencapai Rp335 triliun.

Hingga 9 Maret 2026, realisasi anggarannya mencapai Rp44 triliun dengan 61,62 juta penerima manfaat. Dengan skala sebesar itu, MBG dapat menjadi lebih dari sekadar program sosial. Program ini berpotensi menciptakan permintaan bagi produksi lokal, memperkuat rantai pasok pangan, membuka lapangan pekerjaan, dan menggerakkan ekonomi daerah.

Namun, semakin besar anggarannya, semakin penting pula tata kelolanya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama Pendidikan dan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Penyesuaian tersebut paling lambat diterapkan dalam penyusunan APBN 2028. Putusan tersebut tidak semestinya dibaca sebagai pertentangan antara MBG dan pendidikan. Keduanya sama-sama penting.

Tantangannya adalah memastikan satu kebutuhan dasar tidak dibangun dengan mengorbankan kebutuhan dasar lainnya. Di titik ini muncul pertanyaan sederhana, MBG sebenarnya sedang kita desain untuk memakmurkan siapa? Jawabannya tentu anak-anak sebagai penerima manfaat.

Namun, manfaat ekonomi seharusnya tidak berhenti di sana. Petani yang memasok beras, peternak yang menyediakan telur dan ayam, nelayan yang menyediakan ikan, UMKM yang mengolah makanan, koperasi yang terlibat dalam rantai pasok, hingga pekerja yang berada di dalamnya seharusnya ikut merasakan dampak ekonominya.

Jika anggaran negara yang sangat besar justru berputar pada kelompok atau penyedia tertentu, kita perlu bertanya kembali apakah program tersebut benar-benar sedang membangun kemakmuran yang luas. Pertanyaan tersebut bukan sebagai tuduhan. Justru karena MBG menggunakan uang rakyat dalam jumlah sangat besar, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan siapa yang paling banyak memperoleh manfaatnya.

Kemakmuran sendiri juga tidak bisa hanya dilihat dari besarnya sumber daya yang dimiliki di Indonesia. Kita memiliki batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, kelapa sawit, hutan, laut, dan berbagai kekayaan alam lainnya. Persoalannya bukan sekadar apakah kita memiliki kekayaan alam. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa besar nilai tambah yang berhasil kita ciptakan dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Indonesia menurut World Bank pada Mei 2026 telah masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas sejak 2023. Namun, menjadi negara berpendapatan menengah atas belum sama dengan menjadi negara maju. World dalam kajiannya mengenai Indonesia menyebut pertumbuhan ekonomi berada di sekitar 5 persen.

Untuk mencapai status berpendapatan tinggi pada 2045, Indonesia membutuhkan pertumbuhan di atas 6 persen, produktivitas dan transformasi ekonomi menjadi tantangan utama. Menurut, Data BPS ekonomi Indonesia menunjukkan masih mampu tumbuh 5,65 persen pada kuartal II 2026.

Artinya, persoalannya bukan ekonomi Indonesia tidak bergerak. Ekonomi kita tetap tumbuh dan menunjukkan ketahanan di tengah ketidakpastian global. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti kemakmuran. Pada Februari 2026, sebanyak 7,24 juta orang masih menganggur di Indonesia, di sisi lain, jumlah penduduk yang bekerja mencapai 147,67 juta orang.

Tantangan utamanya adalah bagaimana cara memastikan pekerjaan yang tersedia bukan sekadar pekerjaan, melainkan pekerjaan yang produktif dan memberikan penghasilan layak bagi rakyatnya. Di sinilah persoalan Indonesia yang berusia 81 tahun menjadi semakin jelas.

Kita bukan bangsa yang kekurangan modal. Kita juga bukan bangsa yang kekurangan potensi. Kita memiliki pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang melimpah, posisi geografis yang strategis, serta ekonomi yang tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.

Persoalannya adalah bagaimana seluruh modal tersebut dikelola. Apakah sumber daya alam hanya menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak, atau berhasil diolah menjadi industri yang menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah di dalam negeri?

Apakah kebijakan pemerintah benar-benar dirancang untuk kepentingan masyarakat luas, atau terlalu sering dipengaruhi kelompok yang memiliki akses lebih besar terhadap kekuasaan? Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau masih ada perbedaan rasa keadilan antara mereka yang memiliki kekuasaan dan mereka yang tidak?

Apakah program-program besar pemerintah benar-benar dirancang untuk menghasilkan kemakmuran jangka panjang, atau keberhasilannya hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap dan banyaknya program yang selesai? World Bank telah mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan khas negara berpendapatan menengah.

Pertumbuhan sekitar 5 persen belum cukup untuk membawa Indonesia menuju status berpendapatan tinggi sesuai target. Indonesia perlu meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan ekonomi, memperkuat kualitas pekerjaan, dan melakukan transformasi struktural agar tidak terjebak dalam middle-income trap.

Masihkah kita bisa bangkit? Saya tidak ingin menutup tulisan ini dengan pesimisme. Saya percaya Indonesia bisa maju. Pertanyaan terbesar kita mungkin bukan lagi apakah Indonesia memiliki kemampuan untuk menjadi negara maju.

Kita memiliki modal untuk itu. Pertanyaan yang jauh lebih sulit adalah, apakah kita mampu mengelola negara ini dengan kepentingan nasional sebagai tujuan utama? Persoalan bangsa Indonesia bukan karena tidak memiliki sumber daya yang melimpah, bukan karena kekurangan orang pintar, dan bukan pula karena tidak memiliki potensi untuk menjadi negara maju.

Persoalannya adalah bagaimana ketika kepentingan negara harus berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, kelompok, atau segelintir orang yang memiliki akses lebih besar terhadap kekuasaan. Jika keadaan tersebut terus berlangsung, 81 tahun Indonesia hanya akan menjadi angka dalam sejarah.

Namun, jika kekuasaan mampu ditempatkan sebagai alat untuk melayani rakyat, hukum mampu berdiri tanpa melihat siapa yang berhadapan dengannya, dan kekayaan negeri mampu dikelola untuk menciptakan nilai tambah serta kesejahteraan yang lebih luas, maka usia 81 tahun seharusnya bukan sekadar penanda perjalanan, tetapi menjadi titik untuk melangkah lebih jauh.

Setelah 81 tahun perjalanan Indonesia, mungkin kita tidak perlu lagi bertanya apakah Indonesia telah sampai pada tujuan. Kita perlu bertanya sesuatu yang jauh lebih mendasar, Apakah Indonesia sedang bergerak ke arah yang benar? Indonesia yang berdaulat bukan hanya Indonesia yang mampu berdiri di hadapan negara lain.

Indonesia yang adil bukan hanya Indonesia yang memiliki banyak aturan hukum. Indonesia yang makmur bukan hanya Indonesia yang memiliki pertumbuhan ekonomi dan sumber daya alam yang melimpah.

Indonesia yang benar-benar kuat adalah Indonesia ketika kekuasaan negara bekerja untuk seluruh rakyatnya, hukum tidak mengenal siapa yang harus ditakuti, dan kekayaan negeri ini tidak berhenti menjadi angka besar dalam laporan ekonomi, tetapi benar-benar berubah menjadi kesejahteraan yang dirasakan rakyatnya.

Mungkin di situlah makna sebenarnya dari tiga kata tersebut, Berdaulat. Adil, dan Makmur. Bukan hanya rangkaian kata yang terdengar baik, melainkan tiga cita-cita yang harus terus diuji melalui kebijakan, hukum, dan kehidupan nyata di masyarakat, dan setelah 81 tahun perjalanan Indonesia, pertanyaan itu masih layak kita ajukan: Masihkah kita bisa bangkit?


(miq/miq)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |