Maraknya Rokok Ilegal Di Aceh Bukti Lemahnya Pengawasan APH

1 month ago 20

LANGSA (Waspada.id): Maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh bukti lemahnya kinerja aparat penegak hukum (APH) dan berujung menjadi permasalahan serius yang berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, ekonomi negara, dan kepastian hukum.

Menurut Pengamat Ekonomi dan Sosial Kota Langsa, Nasruddin, Kamis (14/8), maraknya peredaran rokok legal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha dan dapat memicu masalah sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh harus menjadi perhatian serius, karena dampaknya yang merugikan negara dengan berkurangnya penerimaan negara dan industri rokok serta masyarakat,” ujarnya.

Apalagi, sebut Nasruddin yang juga Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Kota Langsa ini, masuknya peredaran rokok ilegal di Aceh melalui jalur laut dan memanfaatkan jalur-jalur tikus perairan di kawasan Timur Aceh, menggunakan boat, karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) sehingga rokok ilegal dapat dengan mudah dipasok dan diedarkan di kios-kios.

Kemudian, persoalan rokok ilegal ini juga disebabkan tidak tersedianya produk-produk rokok yang murah di Indonesia. Belum lagi perekonomian kita yang kian sulit saat ini, sehingga daya beli masyarakat mempengaruhi dan beralih ke rokok-rokok dengan harga yang murah dan terjangkau.

Di samping itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku mafia rokok, menjadi alasan mengapa rokok ilegal kian membuming dan banyak dicari masyarakat.

Selanjutnya, dampak lainnya berapa banyak pajak negara yang hilang akibat rokok ilegal, sehingga berdampak signifikan pada pendapatan negara dan kemampuan pemerintah untuk mendanai program-program publik.

“Pajak rokok merupakan sumber pendapatan penting bagi negara. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor-sektor penting lainnya di Indonesia,” tegasnya.

Lantas, dengan banyaknya kehilangan pendapatan pajak dapat menyebabkan pengurangan anggaran untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, dan lain-lain

Apalagi, jelas Nasruddin lagi, rokok ilegal yang dijual murah dan beredar luas di masyarakat belum terjamin kualitasnya dan berpotensi mengandung bahan berbahaya apa di dalamnya.

“Jadi, saat ini konsumen belum teredukasi tentang bahaya terhadap kesehatannya akibat rokok illegal dapat membahayakan kesehatan konsumen karena kualitasnya yang tidak terjamin,” imbuhnya.

Belum lagi dampak sosial yang muncul bagi pemuda, dengan mudahnya rokok ilegal diakses oleh para remaja, berdampak negatif meningkatkan risiko mereka menjadi perokok. “Para remaja mungkin tidak menyadari bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap kesehatan,” katanya.

Meskipun, peredaran rokok ilegal dapat dipengaruhi oleh lingkungan sosial pemuda, seperti teman-teman yang merokok. Karena kandungan nikotin dalam rokok dapat menyebabkan ketergantungan pada pemuda, membuat sulit bagi mereka untuk berhenti.

“Merokok dapat mempengaruhi prestasi akademik dan kemampuan kognitif pemuda dalam belajar,” sebutnya.

Untuk itu, Nasruddin mengimbau kepada pemerintah melakukan langkah positif dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Kemudian melakukan razia rokok ilegal yang marak dan dijual bebas di kios-kios perlu juga ditingkatkan.

“Penegakkan hukum tidak hanya di level pengedar saja, akan tetapi harus membongkar siapa pemasok utama rokok ilegal yang selama ini menjadi pemain utamanya,” tegas Nasruddin.

Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menetapkan tarif cukai rokok agar tidak memicu peredaran rokok ilegal kian meluas. Sehingga perlu ada kerjasama pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan dampak negatifnya dapat diminimalisir.

Sementara, penelusuran wartawan maraknya peredaran rokok ilegal yang terkesan tidak terbendung di kalangan masyarakat dikarenakan lemahnya pengawasan di perairan Timur Provinsi Aceh, sehingga dengan mudah dan bebasnya masuk rokok tanpa pita cukai secara ilegal melalui jalur laut dari luar negeri.

Selain itu, masuknya rokok polos tanpa pita cukai tersebut juga ke kawasan Pantai Timur Aceh selalu digunakan para mafia barang-barang ilegal yang selalu menggunakan jalur tikus di pesisir Timur Aceh seperti daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.

Apalagi, para cukong atau pemainnya bukan orang baru di dunia gelap barang ilegal, dan tentunya ini juga dapat dengan mudah diendus oleh aparat terkait. Dimana, secara letak garis pantai yang menghadap langsung ke Selat Malaka, mendekatkan Pantai Timur Aceh dengan negara di seberangnya, misalnya Malaysia dan Thailand.

Tentunya ini sangat mempermudah para penyelundup melakukan berbagai aksi ilegal memasok barang-barang ilegal melalui jalur-jalur tikus di Pantai Timur Aceh.

Seperti di Kabupaten Aceh Timur saja, ada sejumlah titik rawan yang diduga menjadi jalur penyaluran barang ilegal. Begitu juga jalur Aceh Tamiang tepatnya di Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Sungai Yu, Kecamatan Manyak Payed.(id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |