Mantan Sopir Bakar Rumah Hakim Karena Sakit Hati

1 week ago 13
  • Pengusaha Toko Emas Turut Diringkus

MEDAN (Waspada.id): Peristiwa terbakarnya rumah Khamazaro Waruwu di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang terjadi beberapa pekan lalu ternyata untuk menutupi aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Motif pencurian dan pembakaran rumah tersebut karena salah seorang pelaku mengaku sakit hati kepada Khamazaro Waruwu saat bekerja sebagai sopir pribadi di rumah korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial FAS (otak pelaku), OHS, HS dan MMAB, pemilik toko emas yang menampung perhiasan hasil curian.

Usai mengambil sejumlah perhiasan berharga milik korban, pelaku sengaja menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) di tempat tidur (springbed) sehingga seluruh isi kamar ludes terbakar dan kemudian melarikan diri.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, setelah memeriksa 48 saksi, rekaman kamera CCTV dan hasil penyelidikan Labfor, pihaknya meringkus Empat pelaku.

“Empat pelaku diringkus, seorang diantaranya pengusaha toko emas. Sejumlah perhiasan dan sepedamotor disita sebagai barang bukti,” ujar Kombes Jean Calvijn saat memaparkan hasil pengungkapan kasus terbakarnya rumah milik hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan itu di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11).

Calvijn menjelaskan, motif pembakaran rumah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan itu karena salah pelaku mengaku sakit hati sama mantan majikannya.

“Pelaku pria berinisial FAS nekad membakar rumah milik Khamazaro Waruwu karena sakit hati.

Sebelum membakar rumah tersebut, tersangka FAS bersama dua tersangka lainnya berinisial OHS dan HS, terlebih dahulu mengambil sejumlah perhiasan emas yang berada di dalam kamar dan kemudian membakar kamar tersebut untuk menghilangkan kasus pencurian barang-barang berharga milik korban,” beber Kapolrestabes.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, ketiga pelaku terlebih dahulu mengambil sejumlah perhiasan emas dan kemudian membakar kamar dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

“Tersangka FAS sengaja membawa minyak Pertalite untuk membakar kamar setelah mengambil perhiasan berharga bernilai ratusan juta milik korban,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Dijelaskan Calvijn, selain menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial FAS, OHS dan HS, pihaknya juga mengamankan tersangka MMAB, pemilik toko emas yang menampung barang-barang perhiasan dari tersangka utama FAS.

“Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dan menahan 3 tersangka dan 1 penadah. Para tersangka berinisial FAS (mantan sopir korban), OHS, HS dan MMAB, selaku pemilik toko emas sebagai penadah perhiasan hasil curian,” terang Calvijn.

Calvijn menerangkan, tersangka FAS membakar rumah tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Tersangka FAS mengaku sakit hati terhadap korban sehingga mencuri di rumah korban,” beber Calvijn.

Namun, saat ditanya apa penyebab tersangka FAS sakit hati, Calvijn tak menyebutkannya secara spesifik.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologi sebelum dan sesudah pembakaran terjadi berdasarkan keterangan 48 saksi serta CCTV komplek perumahan tersebut.

Selasa (4/11/2025) pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda bersama sopirnya, Habib meninggalkan rumah menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA.

Saat meninggalkan rumah, istri korban mengunci pintu kayu tanpa mengunci pintu besi dan meletakkan kunci rumah di rak sepatu.

“Pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap dirumah korban dan berteriak minta tolong. Rentang waktu tindakan kriminal ini selama 54 menit,” sebut Calvijn.

Dijelaskan Calvijn, Hakim Khamazaro Waruwu yang saat itu sedang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar.

Tak lama kemudian, hakim Khamazaro Waruwu bersama pegawai PN Medan menaiki sepedamotor tiba di rumahnya dan melihat kamar utamanya sudah habis terbakar.

Kecurigaan polisi muncul saat seorang pria yang mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor matik warna merah terpantau CCTV sedang mondar-mandir sebelum kejadian terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu pukul 10.07 WIB.

Dalam rekaman CCTV, tersangka FAS terlihat mondar-mandir untuk memastikan tindakan kriminal mereka berjalan lancar. “Para tersangka masuk ke dalam rumah korban pukul 10.17 WIB,” ujar Calvijn.

Setelah masuk, para tersangka mengambil perhiasan korban dan membakar rumahnya.

Peran Para Tersangka

Dalam kesempatan itu, Calvijn membeberkan, peran-peran para tersangka yang telah diringkus.

Tersangka utama atau otak pelaku, FAS selaku mantan sopir korban merencanakan perampokan dan pembakaran rumah hakim.

Dari hasil perampokan itu, tersangka FAS mendapatkan uang hasil ratusan juta hingga bisa membelikan sepeda motor dan cincin untuk sang istri.

“Cincin dari istri tersangka FAS sudah disita,” beber Calvijn.

Tersangka kedua OHS berperan sebagai mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp25 juta serta ikut menjual perhiasan emas.

Sedangkan tersangka ketiga, HS berperan membantu tersangka FAS menjual perhiasan dan mendapatkan Rp5 juta.

“Untuk tersangka keempat, berinisial MMAB selaku pemilik Toko Mas berperan membeli perhiasan hasil kejahatan,” pungkas Calvijn seraya menyebutkan kasus tersebut murni pembakaran dan pencurian serta tidak ada kaitannya dengan peristiwa lainnya.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |