Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kasus Tipikor

1 month ago 14
AcehHeadlines

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kasus Tipikor

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap dua terpidana kasus korupsi (tipikor), salah satunya adalah mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH.M.Kn.

“Eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap dua terpidana kasus tipikor yakni Tengku Yusni, dan H. Mursil, S.H., M.Kn (Mantan Bupati Aceh Tamiang) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang pada Kamis 14 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kasi Intel H. Fahmi Jalil.

‎Fahmi menjelaskan, dasar-dasar pelaksanaan eksekusi adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama (terpidana), Tengku Yusni.

‎Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp900.000.000.

‎Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-03/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama (terpidana) H. Mursil, S.H., M.Kn.

‎Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp90.000.000, demikian disampaikan Kasi Intel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil, yang juga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang sebelumnya tersandung sebagai tersangka tindak pidana korupsi jual beli tanah negara untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang. (id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |