Mahasiswa Binjai Batalkan Aksi Unjuk Rasa Ke DPRD

11 hours ago 4
Lainnya

7 Desember 20257 Desember 2025

Mahasiswa Binjai Batalkan Aksi Unjuk Rasa Ke DPRD

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Mahasiswa dari Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Semut telah membatalkan tiba-tiba aksi unjuk rasa yang direncanakan di gedung DPRD Binjai (Jalan Veteran) Jumat (5/12), membuat masyarakat kota tersebut kecewa berat dan bertanya-tanya alasan pembatalan.

Aksi yang sangat diharapkan masyarakat ditujukan untuk menentang pengesahan anggaran jasa pengamanan pimpinan DPRD senilai Rp600 juta yang dinilai tidak masuk akal. Rakyat menyatakan uang rakyat seharusnya dialokasikan untuk pemulihan dan kebutuhan masyarakat, bukan untuk layanan pengamanan ketua dan wakil ketua DPRD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kesan masyarakat yang merasa dibodohi bahkan memunculkan dugaan apakah mahasiswa dijanjikan sesuatu oleh anggota DPRD, sehingga membatalkan aksi.

Ferdinand Sembiring, SH, MH, praktisi hukum yang mewakili masyarakat, menyampaikan rasa kecewa secara tegas kepada wartawan. “Ini memang mahasiswa telah mengecewakan masyarakat Kota Binjai, karena mahasiswa sebagai perpanjangan tangan dan sosial kontrol masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, aksi demo adalah hak yang dilindungi undang-undang untuk mengkritik kebijakan yang tidak pro-rakyat. “Tapi apa yang dilakukan mahasiswa sehingga menimbulkan kesan untuk menakut-nakuti demi tujuan yang mereka harapkan saja,” katanya.

Sementara Kordinator aksi Windi Tanjung saat dikonfirmasi menyatakan, “Untuk yang melakukan aksi itu bukan kami yang melakukan, bukan Binjai bergerak yang diposting oleh seputaran Binjai dan kami pribadi belum ada memasukkan surat aksi damai ke Polres atau pun surat pemberitahuan aksi ke DPRD, dan yang melakukan aksi damai di hari Jumat itu ada player yang saya kirim ke kakak dialah yang melaksanakan aksi hari Jumat bukan kami, kami hanya konsilidasi yaitu pematangan aksi pembahasan tuntutan pematangan tuntutan mana yang harus dituntut dan mana yang tidak harus dituntut”.(id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |