Lengkap! Keputusan BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan 4,75% di April 2025

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI Rate di level 4,75% pada April 2026. Beriringan dengan ditahannya suku bunga deposit facility 3,75% dan suku bunga lending facility 5,5% pada April 2026.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 21 dan 22 April memutuskan untuk mempertahankan BI Rate tetap sebesar 4,75%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers yang diadakan secara daring pada Rabu (22/4/2026).

Perry menjelaskan keputusan ini konsisten dengan upaya meningkatkan efektivitas strategi penyesuaian struktur suku bunga instrumen operasi moneter dalam memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi perekonomian global akibat perang di Timur Tengah.

Ke depan, Bank Indonesia siap menempuh penguatan lebih lanjut kebijakan moneter yang diperlukan untuk tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:

i. memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;

ii. memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik dalam mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah; dan

iii. menjaga pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% sesuai dengan ekspansi moneter untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara teterukur.

2. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:

i. mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) maksimum 35% dari modal bank; (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo sebesar 5%; dan (v) rasio PLM Syariah sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%;

ii. mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM (Lampiran 1) serta bersinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna mendorong kredit/pembiayaan tinggi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);

3. Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung akselerasi ekonomi-keuangan digital nasional melalui:

i. peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI): Hackathon dan Digdaya (Digital Talenta Berdaya dan Berkarya) dan QRIS Antarnegara Indonesia-Tiongkok pada 30 April 2026;

ii. sinergi program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi (KATALIS) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2026 dengan PIDI-Hackathon-Digdaya melalui perluasan inovasi sistem pembayaran terkini untuk meningkatkan efisiensi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda).

4. Memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pembiayaan perekonomian nasional melalui:

i. pengecualian atas larangan transaksi NDF jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik;

ii. perluasan instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transactions, LCT).

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik.

Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |