Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun pada 2027, setara dengan 12,01%-12,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun, penerimaan perpajakan ditarget sebesar Rp 2.908 triliun dalam RAPBN 2027, atau tumbuh 10,5% dari 2026 senilai Rp 2.693,7 triliun.
Adapun, rasio pendapatan negara ini naik dari sasaran awal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 yang dipatok di rentang 11,82%-12,4%.
Purbaya yakin target penerimaan perpajakan ini dapat tercapai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat pada 2027. Dia percaya diri, ekonomi Indonesia bisa tumbuh 6% tahun depan.
"Enggak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis pajaknya naik," tegasnya.
Selain itu, dia menegaskan dirinya akan melakukan perbaikan di sistem perpajakan, termasuk perbaikan software Coretax dan pembenahan personel.
"Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan termasuk perbaikan software Coretax, dan lain-lain. termasuk personelnya akan kita rapikan lagi," katanya.
Dikutip dari Buku Nota Keuangan II, pemerintah menargetkan seluruh jenis penerimaan pajak tumbuh pada tahun depan. Setoran Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun atau tumbuh 5,65% dari target APBN 2026 Rp1.209,3 triliun.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) RAPBN 2027 ditargetkan sebesar Rp1.126,1 triliun atau tumbuh sebesar 13,4% dari target APBN 2026 Rp995,27 triliun.
Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2027 ditargetkan mencapai Rp28,6 triliun atau tumbuh 3,5% dibandingkan sebelumnya. Kemudian, pajak lainnya ditargetkan sebesar Rp159 triliun atau tumbuh 25,2% dari tahun sebelumnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































