Lengkap! Ini Sanksi OJK untuk Eks Bos Bliss, Bentjok, hingga Auditor

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026, OJK menemukan adanya penyajian transaksi dalam laporan keuangan perseroan yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

Bliss Properti tercatat menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan tahunan 2019. Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023.

OJK menilai kedua transaksi tersebut tidak layak diakui sebagai aset karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO perusahaan dan kemudian mengalir kepada pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebesar Rp2,7 miliar.

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan dikenakan sanksi larangan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Tak hanya itu, sejumlah direksi perseroan juga turut dikenai sanksi. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi periode 2019 dikenakan denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Adapun Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi periode 2020 hingga 2023 dikenakan denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

Selain dikenakan denda, Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai Direktur Utama perseroan pada periode 2019-2023 juga dijatuhi sanksi larangan untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Dalam kasus ini, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak auditor. Akuntan publik Patricia serta Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenakan denda sebesar Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perseroan.

Di sisi lain, penjamin emisi efek dalam IPO Bliss Properti, yakni PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, turut dikenai sanksi administratif berupa denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

OJK menilai perusahaan sekuritas tersebut mengalokasikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah investor yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro serta tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai dalam mengidentifikasi pemilik manfaat dan sumber dana investor.

Selain itu, Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda sebesar Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus ini mencapai Rp5,63 miliar.

(mkh/mkh)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |