LBH JKA: Putusan Tipikor Jadi Pelajaran, Baitul Mal Diminta Tak Lagi Bangun Proyek Rumah

3 hours ago 1
Aceh

24 Januari 202624 Januari 2026

 Putusan Tipikor Jadi Pelajaran, Baitul Mal Diminta Tak Lagi Bangun Proyek Rumah Direktur LBH JKA, M. Nasir, S.H, M.H.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA), Muhammad Nasir, SH, MH, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, namun menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, harus dijadikan pelajaran kelembagaan bagi Baitul Mal Aceh Selatan.

Menurut Nasir, meskipun pimpinan Baitul Mal H. Ahmad Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, fakta adanya perkara hukum dan vonis pidana dalam pelaksanaan Program Bantuan Rumah menunjukkan bahwa program tersebut memiliki risiko hukum tinggi dan tidak ideal dilaksanakan langsung oleh Baitul Mal.

“Ini bukan soal siapa yang bebas atau bersalah, tetapi soal evaluasi kelembagaan. Putusan pengadilan ini harus menjadi alarm agar Baitul Mal tidak lagi mengeksekusi program yang bukan menjadi kompetensi utamanya,” kata M. Nasir kepada Waspada.id di Tapaktuan, Sabtu (24/1).

Nasir menegaskan bahwa sejak awal banyak pihak telah mengingatkan bahwa Baitul Mal bukan dinas teknis. Lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah tersebut, kata dia, tidak memiliki sumber daya manusia dan tenaga teknis yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan fisik seperti pembangunan rumah.

“Baitul Mal bukan Dinas PU, bukan pula Dinas Perkim. Jangan dipaksakan mengurus pekerjaan teknis seperti bangunan. Secara objektif, memang tidak ada skill dan instrumen teknis yang cukup,” tegasnya.

Ia menilai, Program Bantuan Rumah seharusnya dialihkan pelaksanaannya ke SKPK teknis, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang memiliki pengalaman, tenaga yang profesional, serta sistem pengawasan konstruksi yang lebih memadai.

Menurut Nasir, risiko terbesar jika Baitul Mal tetap memaksakan diri mengeksekusi program tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga turunnya kepercayaan publik.

“Kalau Baitul Mal bermasalah hukum, dampaknya langsung ke masyarakat. Kepercayaan berzakat dan berinfaq bisa menurun. Padahal menjaga kepercayaan publik adalah kunci utama keberlangsungan Baitul Mal,” katanya.

Ia bahkan menilai bahwa tidak mengeksekusi program yang berisiko justru membuat Baitul Mal tetap aman dan dipercaya masyarakat.

Lebih lanjut, Nasir mengingatkan bahwa kewenangan perencanaan dan penganggaran program berada pada Badan (Komisioner) Baitul Mal bersama Dewan Pengawas, sehingga evaluasi pasca putusan pengadilan harus segera dilakukan.

“Jangan terlambat melakukan evaluasi. Mereka yang menyusun dan menyetujui RKAT, sekaligus membuka jalan menginput program by name by address ke dalam SIPD RI, harus serius mencari solusi agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Nasir mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang jelas, baik berupa Qanun, Peraturan Bupati, atau skema kerja sama, yang mengatur pengalihan Program Bantuan Rumah dari Baitul Mal ke dinas teknis.

“Anggaran zakat dan infaq bisa tetap digunakan sesuai peruntukannya, tapi pengelolaan dan pelaksanaan rumah sebaiknya dialihkan ke Dinas Perkim atau pihak ketiga yang kompeten. Ini demi melindungi Baitul Mal dan menjaga marwah zakat,” pungkas Nasir.

Ia menekankan, selama regulasi dan skema pelaksanaan belum benar-benar aman, Baitul Mal sebaiknya tidak mengeksekusi Program Bantuan Rumah, guna menghindari persoalan hukum dan menjaga kepercayaan umat. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |