
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Sebanyak 58 orang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Medan, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Ke 58 WNA itu sebelumnya terjaring dalam operasi rutin selama enam bulan terakhir, yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Mulai dari Januari hingga bulan Juni tahun 2025 ini kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebanyak 58 orang asing, di bawah wilayah kerja kami” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian, Rabu (23/7).
Para WNA itu berasal dari beragam negara, yakni Malaysia, India, Pakistan hingga Belanda. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya menyalahi izin tinggal, pelanggaran batas waktu izin tinggal (overstay).
Sanksi pendeportasian yang diberikan itu berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Terdapat mahasiswa, maupun kalangan
professional yang tidak sesuai dengan detail kerja perusahaan
“Mereka yang akhirnya kita deportasi tentunya telah melalui pemeriksaan dan penyelidikan. Ada yang kita periksa saat melakukan operasi razia maupun dari masyarakat yang menyaksikan aktifitas keberadaan warga asing”ujarnya.
Ia menegaskan, para WNA yang dipaksa minggat dari tanah air itu sebagai bentuk komitmen dan kerja aktif pihaknya memonitoring aktifitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Medan.(m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.