
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Dalam 10 tahun terakhir, kata Mardi, lima anggota keluarga Juwita meninggal tidak wajar, semuanya diasuransikan dan dana klaim dicairkan.
DELISERDANG (Waspada): Kasus kematian tragis Ripin alias Achien, 23, pemuda asal Perbaungan yang ditemukan tewas di parit kawasan kebun Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang pada akhir April 2025, hingga kini belum menemui titik terang. Sudah dua bulan berlalu, namun belum satu pun tersangka ditetapkan oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Mardi Sijabat, S.H., kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Melalui surat resmi yang dikirim ke 12 institusi, termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemenko Polhukam, hingga Kapolda Sumut, ia meminta agar segera dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara.
“Kami menilai proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Ripin terkesan jalan di tempat dan menyisakan banyak kejanggalan,” tegas Mardi Sijabat dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).
Diduga Motif Asuransi, Terlapor Masih Berkeliaran
Kasus ini dilaporkan secara resmi dengan nomor: LP/A/09/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 April 2025. Korban, Ripin, diduga dibunuh secara terencana dengan latar belakang motif asuransi. Nama Juwita (bibi korban) dan anaknya Kelvin, yang terakhir diketahui bersama korban sebelum kematiannya, menjadi terlapor utama dalam laporan polisi tersebut.
Ironisnya, menurut Mardi, hingga kini keduanya masih bebas berkeliaran. “Kami khawatir para terlapor bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti penting. Bahkan kartu SIM HP mereka telah dikembalikan, dan mobil Fortuner yang digunakan saat menjemput korban tidak disita sebagai barang bukti,” jelas Mardi.
Kronologi Mencurigakan dan Catatan Kematian Keluarga
Dari kronologi yang dihimpun pihak keluarga, Ripin dijemput oleh bibinya pada 23 April 2025 dengan dalih membeli telur ayam ke Pantai Labu. Namun, perjalanan justru berujung ke Medan. Komunikasi terakhir korban terjadi pada Sabtu pagi. Keesokan harinya, Minggu subuh (27 April), jasadnya ditemukan di parit dalam kondisi mencurigakan.
Versi cerita dari Juwita dan Kelvin menyebutkan Ripin ditabrak mobil L300 saat hendak buang air kecil, lalu jatuh dan akhirnya meninggal. Namun hasil pemeriksaan Satlantas membantah versi tersebut: tidak ditemukan tanda-tanda kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Kasus lalu lintas pun dihentikan dan dilimpahkan ke satuan Reskrim.
Lebih mencengangkan lagi, dalam sepuluh tahun terakhir, menurut data yang disampaikan Mardi, lima anggota keluarga Juwita meninggal dalam kondisi tidak wajar, semuanya ternyata diasuransikan dan dana klaim asuransinya dicairkan.
Beberapa bukti transfer dana klaim tersebut antara lain:
• Rp152 juta dari asuransi ayah korban ke rekening Rudi Irawan (kakak korban), namun uangnya diminta kembali oleh Juwita.
• Rp2,005 miliar klaim asuransi atas nama almarhum Joni yang ditransfer ke rekening Rudi Irawan atas permintaan Juwita, namun buku tabungan dan ATM dikuasai Juwita.
“Ini bukan kasus biasa. Sudah ada pola yang berulang, dan korban tidak hanya Ripin. Kami meminta keseriusan Polda Sumut dan atensi langsung dari Mabes Polri,” tegas Mardi.
Penyidikan Mandek: Lima Langkah Belum Dilaksanakan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025 mencantumkan lima langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, yaitu:
- Pemeriksaan ahli pidana
- Pemeriksaan ahli laboratorium forensik
- Pemeriksaan pihak asuransi
- Pengambilan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut
- Gelar perkara penetapan tersangka
Namun, menurut Mardi, hingga hari ini tidak satu pun dari lima poin tersebut yang dilaksanakan. Ini menjadi alasan utama desakan gelar perkara segera dilakukan di tingkat Polda Sumut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dibuka terang benderang. Sudah terlalu lama keadilan tertunda,” tutup Mardi.(m14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.