Kuasa Hukum Sebut PT. UG Memaksakan Kepemilikan Tanah Milik Herlina Sinuhaji

6 hours ago 4
Medan

25 Oktober 202525 Oktober 2025

Kuasa Hukum Sebut PT. UG Memaksakan Kepemilikan Tanah Milik Herlina Sinuhaji PN Lubuk Pakam. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Pada sidang tersebut, Tergugat I PT. UG menyampaikan dupliknya, sementara Tergugat II ATR/BPN Deliserdang memilih diam, tidak menyampaikan pernyataan.

Dalam dupliknya yang di upload Kamis (23/10/2025), Tergugat I melalui kuasa hukum Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring menyatakan pemberian kuasa kepada mereka sebagai kuasa hukum PT. UG sudah sangat jelas melalui akta pernyataan keputusan pemegang saham No. 256 tanggal 19 Desember 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Bahwa telah terbantahkan argumen penggugat terkait legal standing kuasa hukum dari salah satu direksi PT. UG,” jelasnya dalam duplik.

Kemudian, dinyatakan pula, Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat.

“Penggugat membeli tanah dari Sukarman dan istrinya Rismawati. Sementara Tergugat I membeli dari Tergugat III Siswati,” urainya.

Selanjutnya, terkait penerbitan sertifikat Siswati, Tergugat I menganggap wajar. “Penerbitan SHM Siswati nomor 1005 tidak ada yang luar biasa,” jawabnya.

Pun demikian, sebut Tergugat I, pengalihan sertifikat No. 1005 milik Siswati ke HGB PT. UG sudah sesuai.

Menanggapi duplik disampaikan kuasa hukum Tergugat I, Alimusa S.M. Siregar, SH yang merupakan pengacara Herlina Sinuhaji mengatakan PT. UG diduga terlalu memaksakan kepemilikan tanah milik kliennya dengan berbagai cara.

“Terkait legal standing kuasa hukum, ditunjukkan saja siapa pemberi kuasa. Di PT. UG ada beberapa direksi bukan satu direksi dan presiden direktur. Harusnya ada kuasa khusus dari semuanya, bukan dari satu direksi saja,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Sabtu (25/10/2025).

Terkait pernyataan tidak ada hubungan Tergugat I kepada Penggugat dan Sukarman, Alimusa menyebutkan Tergugat I terikat.

“Tergugat I dalam perkara a quo memperoleh atau menguasai objek sengketa dari pihak yang dahulu berperkara dalam perkara sebelumnya, sehingga kedudukan hukumnya merupakan turunan (rechtsopvolging onder algemene titel). Dengan demikian, Tergugat I terikat oleh akibat hukum dari putusan tersebut,” jelasnya.

Kemudian pernyataan tidak ada hal yang luar biasa dalam penerbitan sertifikat No. 1005 milik Siswati, Alimusa mengatakan justru sangat janggal.

“Ada hal di luar nalar, pengukuran tanggal 2 Maret 2007, kemudian 5 Maret 2007 sertifikat keluar. Apa tidak luar biasa? Coba kuasa hukum Tergugat I cek lagi ke ATR/BPN berapa lama pengurusan sertifikat,” ujarnya menyebut proses penerbitan sertifikat sekira 98 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 82–85 Permen Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Dan dikatakannya lagi, sertifikat hak milik No. 1005/Desa Patumbak Kampung terbit tanggal 6-3-2007 tidak pernah diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan sebagaimana Pasal 26 ayat (1)–(3) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 82–85 Permen Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997.

Alimusa juga menyoroti pengalihan sertifikat milik Siswati No. 1005 ke HGB No. 39 atas nama PT. UG penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, BPN Deliserdang dalam menurunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1005 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No. 39/Patumbak Kampung berdasarkan data pada buku tanah Kantor Pertanahan Deliserdang. Terhadap tanah tersebut telah dilakukan pencatatan blokir berdasarkan surat polisi No. 295/V/2007/Dit Reskrim tanggal 07 Mei 2007, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam proses hukum dan dalam status sengketa.

“Akan tetapi BPN Deliserdang tetap melanjutkan penerbitan HGB nomor 39/Patumbak Kampung. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf c Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 Tahun 1997. Dengan demikian, penerbitan, penurunan, dan peralihan hak atas tanah tersebut tidak sah dan cacat hukum,” sebutnya.

Sementara, tidak adanya pernyataan dari Tergugat II ATR/BPN Deliserdang, Alimusa berkesimpulan Tergugat II telah menyetujui semua apa yang disampaikan Penggugat pada sidang e-court sebelumnya.

“Tergugat II ATR/BPN Deliserdang diam tanpa pernyataan. Artinya mereka mengakui apa yang kami sampaikan,” sebut Alimusa. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |