
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TANGERANG (Waspada.id): Ubat Riadi Pasaribu, SH MH & Rekan selaku Kuasa Hukum Kartono Chendra Tong resmi mengajukan permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Advokat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang.
Sidang pemeriksaan kode etik tersebut dibuka, Senin (11/8) di Kantor DPC PERADI Tangerang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dugaan pelanggaran bermula dari kesaksian Putri Zuhriani Rambe, SH di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mdn.
Dalam sidang di PN Medan, Putri Zuhriani Rambe memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai saksi fakta. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga merupakan karyawan PT Putra Jasa Internasional Paten yang berada di bawah pimpinan Salim Halim, SH MSc. Diketahui, Salim Halim adalah kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor menilai, fakta ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, saksi yang dihadirkan memiliki hubungan langsung sebagai staf dari pihak kuasa hukum penggugat, yang secara etik maupun hukum acara dinilai tidak dibenarkan.
“Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan dalam perkara, baik perdata maupun pidana. Menyuruh staf atau karyawan sendiri untuk menjadi saksi di muka pengadilan jelas berpotensi melanggar ketentuan kode etik,” tegas Ubat Riadi Pasaribu dalam keterangannya.
Pihak pelapor mengacu pada Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang melarang advokat melakukan perbuatan bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau martabat profesinya. Selain itu, Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 menegaskan larangan advokat mempengaruhi atau mengarahkan saksi.
Menurut pelapor, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma etik, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan klien secara material maupun immaterial. Proses sidang kode etik di DPC PERADI Tangerang dijadwalkan akan berlanjut untuk mendalami bukti-bukti dan keterangan para pihak.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.