Ketua DPRD Batubara Muhammad Syafii. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): Kita sudah melakukan penolakan saat pembahasan terkait penyertaan modal ke BUMD, kita sarankan agar dikeluarkan dari pembiayaan daerah tapi eksekutif tetap ingin menyertakan modal dengan tujuan menyehatkan lagi BUMD.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Batubara Muhammad Syafii kepada wartawan, Sabtu (29/11) terkait sikapnya menolak penyertaan modal sebesar Rp 23 miliar ke BUMD Batubara dalam rapat paripurna pengesahan rancangan KUA-PPAS R APBD Batubara tahun anggaran 2026.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Dikatakannya, dari 10 orang tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batubara hanya dirinya sendiri sebagai Ketua Banggar yang menolak, empat orang abstein dan lima setuju.
“Maka rapat pembahasan Banggar terkait KUA PPAS saya serahkan kepada wakil pimpinan untuk melanjutkan, saya menyatakan walk out saat pembahasan,” terang Syafii.
Lebih jauh dikatakannya, dari awal saja BUMD belum merobah badan hukumnya dari Perusda menjadi Perumda atau Perseroda seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 331 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bentuk Perseroan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya sudah tidak layak dalam UU nomor 23 itu, dalam 3 tahun wajib merubah badan hukum BUMD ini.
Selain itu diterangkannya, BUMD yang menerima penyertaan modal harus merevisi Perda tentang perubahan badan hukum dan Perda penyertaan modal.
Tetapi hingga hari ini Pemkab Batubara dan DPRD Batubara belum membahas revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya dan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang penyertaan modal.
“Yang kita tolak hanya penyertaan modal sebesar Rp23 miliar kepada BUMD sebelum dirubah badan hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Itu saja,” tegasnya.(id.43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































