Krisis Sampah Bali Kian Parah, Bau Busuk Ganggu Wisata dan Usaha

3 hours ago 2
Sampah plastik terlihat berserakan di bawah pohon bakau di pusat konservasi bakau dekat Denpasar di pulau wisata Bali, pada 30 April 2026. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Sampah plastik tampak berserakan di bawah pohon bakau di pusat konservasi dekat Denpasar, Bali, Kamis (30/4/2026). Bali kini menghadapi krisis sampah setelah tempat pembuangan terbesar di pulau tersebut berhenti menerima limbah organik sejak awal April, lansir AFP. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menegakkan larangan lama terhadap praktik pembuangan terbuka yang telah dicanangkan sejak 2013. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Tumpukan sampah terlihat di jalanan Denpasar, pulau wisata Bali, Indonesia, pada 24 April 2026.

Namun, belum ada solusi pengganti yang memadai, sampah kini menumpuk di berbagai titik. Bau busuk menyengat mencemari lingkungan, bahkan di kawasan wisata yang selama ini dikenal dengan keindahan alamnya. Di sejumlah lokasi, tumpukan sampah juga menarik tikus dan memicu kekhawatiran kesehatan. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Seorang pemulung membawa sampah plastik dalam karung di Denpasar, pulau wisata Bali, pada 30 April 2026.

Sebagian warga yang frustrasi memilih membakar sampah, menghasilkan asap pekat yang semakin memperburuk kualitas udara. Kondisi ini terjadi di tengah tingginya produksi sampah di Bali yang diperkirakan mencapai 3.400 ton per hari. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Sampah plastik terlihat berserakan di bawah pohon bakau di pusat konservasi bakau dekat Denpasar di pulau wisata Bali, pada 30 April 2026.

Situasi paling terlihat di kawasan Pantai Kuta, di mana kantong-kantong sampah menggunung hingga setinggi pinggang di area parkir. “Di sini banyak sekali tikus di malam hari. Baunya tidak sedap... pemandangannya tidak bagus,” ujar Justin Butcher, wisatawan asal Australia. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Seorang pemulung menarik gerobak yang penuh dengan sampah plastik di Denpasar, pulau wisata Bali, Indonesia, pada 30 April 2026.

Lonjakan wisatawan yang mencapai sekitar tujuh juta orang per tahun, jauh melebihi populasi lokal sekitar 4,4 juta jiwa, ikut memperparah persoalan sampah. Meski ada ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda Rp50 juta, banyak warga mengaku tidak memiliki pilihan lain di tengah minimnya fasilitas pengelolaan sampah. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |