Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari bencana hidrometeorologi di Sumatra mendekati Rp400 triliun. Sementara data sementara menunjukkan jumlah debitur yang terdampak sebanyak 105.000 yang tersebar di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun," papar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat (2/1/2026).
Sebagai salah satu upaya meringankan beban korban yang terdampak bencana tersebut, sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana, OJK telah menerapkan beberapa langkah relaksasi kredit. Kebijakan itu berlaku sejak 10 Desember 2025, yaitu dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi itu menyatakan status bencana, dan akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.
Mahendra merincikan, kebijakan relaksasi itu mencakup kredit pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus dan relaksasi mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah ataupun UMKM, maupun usaha besar dan korporasi. Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selanjutnya, pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.
Mahendra mengatakan pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses claim, serta langkah-langkah pendukung lainnya.
Sementara itu, OJK berharap kebijakan peraturan khusus untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang saat ini sedang difinalisasikan pemerintah dapat segara terbit. Dengan demikian, Mahendra menyebut tidak akan terjadi diskriminasi perlakuan di lapangan.
Ia menjelaskan keputusan pemberian perlakuan khusus relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi POJK 19 tahun 2022 yang dirumuskan belajar dari pengalaman masa pandemi Covid-19. Maka demikian, keputusan yang penting, strategic, dan sangat dibutuhkan oleh daerah krisis dapat dilakukan dengan cepat, tepat, menjaga anggota akuntabilitas.
"Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik," terang Mahendra.
Ia mengaku optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































