MEDAN (Waspada.id): Komisi E DPRD Sumut menemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Growth Sumatera Industry (GSI), yang berlokasi di Jalan KL. Yos Sudarso KM. 10, Kawasan Industri Medan, Rabu (6/8).
Hal itu terlihat dari kunjungan langsung Komisi E ke sejumlah perusahaan, termasuk di PT GSI yang merupakan bagian dari Growth Steel Group dan didirikan pada tahun 1989, itu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kunjungan diketuai Drs HM Subandi ST, didampingi dr Meriahta Sitepu, Edi Surahman Sinuraya, Fajri Akbar, Muhammad Ziad Ananta, Rahmansyah Sibarani, Timbul Sinaga, dan dr Dewi Fitriana MKes. Juga hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar melalui Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet.
Kunjungan komisi yang tupoksinya membidangi masalah kesejahteraan itu, dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu juga untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan terkait K3, serta perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Kemudian melihat langsung bagaimana implementasi norma ketenagakerjaan dan K3, serta sejauh mana hak-hak normatif pekerja dipenuhi. Ini menjadi bagian dari upaya mendorong hubungan industrial
Kepada Waspada.id, Sabtu (9/8), Subandi mengatakan, PT GSI yang bergerak di bidang ekspor besi cor itu melakukan pelanggaran keselamatan kerja. Yakni, para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitasnya di area produksi.
“Hal ini menunjukkan kelalaian perusahaan dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” kata politisi Partai Gerinda itu.
Selain itu, lingkungan kerja di area produksi dinilai tidak layak dan terkesan kumuh.
“Tingkat debu yang tinggi tidak diimbangi dengan penyediaan perlindungan seperti masker bagi para pekerja, yang dapat membahayakan kesehatan tenaga kerja dalam jangka panjang,” ujarnya.
Komisi E DPRD Sumut, kata Subandi, mengingatkan pihak manajemen PT GSI untuk segera melakukan pembenahan demi menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja, serta menghindari pelanggaran berulang atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain PT GSI, Komisi E juga mengunjungi PT. Canang Indah Particle Board yang juga berada di kawasan Mabar di hari yang sama.
Dalam peninjauannya, Subandi mengatakan, perusahaan telah menunjukkan pelaksanaan yang baik terkait penerapan K3 dan pengelolaan lingkungan kerja.
“Komisi E mengapresiasi upaya perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau di lingkungan pabrik,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga dinilai telah menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang turut mencerminkan komitmen terhadap aspek keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.
Komisi E mengapresiasi PT. Canang Indah Particle Board atas kepatuhan terhadap ketentuan K3, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial tenaga kerja. Diharapkan perusahaan lain di Sumut dapat mencontohnya.
Dengan sidak ini, diharapkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di Sumatera Utara semakin optimal dan berdampak positif bagi perlindungan tenaga kerja serta iklim usaha yang lebih sehat.
Rekomendasi
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ir Yuliani Siregar melalui Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet mengatakan, hasil inspeksi akan dirangkum bentuk rekomendasi dan catatan perbaikan, guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya secara hukum.
Yakni di antaranya evaluasi terhadap pelaksanaan K3 dan perlindungan tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku, peninjauan pelaksanaan upah minimum, perjanjian kerja, jaminan kerja, dan kesejahteraan buruh, pengawasan kepesertaan dan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kemudian, pemeriksaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) agar sesuai prosedur dan memastikan adanya alih teknologi kepada pekerja lokal dan identifikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta hambatan yang dihadapi pekerja di lapangan. (id06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.