Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Setidaknya terdapat dua isu perdagangan internasional yang berpotensi mendominasi pemberitaan nasional. Pertama, rencana impor kendaraan niaga dari India hingga sekitar 105 ribu unit. Kedua, perkembangan kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Kedua isu tersebut sekilas tampak berbeda, namun sesungguhnya berada dalam satu benang merah yang sama, yaitu upaya menjadikan neraca dagang sebagai bagian dari agenda diplomasi ekonomi di tengah dinamika global yang semakin protektif.
Publik boleh jadi menyayangkan sebagian keputusan tersebut, terutama jika dipersepsikan bahwa Indonesia akan mengalami kerugian. Rencana impor kendaraan niaga misalnya, dapat memunculkan resistensi karena Indonesia memiliki kemampuan industri untuk memproduksi kendaraan serupa.
Dalam perspektif penguatan industri nasional, membeli produk yang dapat diproduksi sendiri sering dipandang kontraproduktif. Kekhawatiran tersebut wajar, terutama ketika isu kemandirian industri terus digaungkan sebagai prioritas pembangunan.
Namun perdagangan internasional tidak berdiri semata pada logika produksi dalam negeri. Ia bergerak dalam kerangka relasi timbal balik antarnegara. Dalam beberapa tahun terakhir terutama sejak April 2025 ketika Presiden Donald Trump kembali menekankan agenda "keadilan perdagangan", arah interaksi dagang global semakin protektif.
Amerika Serikat menilai defisit perdagangannya dengan banyak negara sebagai bentuk ketidakseimbangan yang perlu dikoreksi. Surplus bagi satu negara dalam konteks ini tidak lagi semata dipandang sebagai prestasi ekonomi, melainkan juga sebagai potensi tekanan diplomatik.
Konsekuensinya, Amerika Serikat menetapkan berbagai penyesuaian tarif terhadap produk impor. Hal tersebut mendorong negara-negara mitra untuk bernegosiasi demi menjaga akses pasar. Dalam lanskap perdagangan yang semakin transaksional, kemampuan mengelola surplus menjadi sama pentingnya dengan kemampuan menciptakan surplus itu sendiri.
Dalam konteks inilah posisi Indonesia menjadi menarik. Baik terhadap India maupun Amerika Serikat, Indonesia mencatat surplus perdagangan yang signifikan. Pada 2025, surplus Indonesia terhadap India mencapai sekitar 13,4 miliar dolar AS, sementara terhadap Amerika Serikat mencapai 18,1 miliar dolar AS.
Dari perspektif Indonesia, capaian tersebut tentu menguntungkan. Namun dari sudut pandang mitra dagang, surplus yang terlalu besar dapat memicu koreksi kebijakan, baik melalui tarif, hambatan non-tarif, maupun realokasi sumber impor ke negara lain.
Perdagangan pada dasarnya merupakan mekanisme saling mengisi. Ketimpangan yang terlalu lebar berisiko mengganggu keberlanjutan hubungan jangka panjang. Indonesia memang dapat mengabaikan dorongan penyeimbangan dari mitra dagang.
Akan tetapi, konsekuensinya tidak sederhana. India dan Amerika Serikat adalah pasar dengan populasi besar dan daya beli tinggi. Jika kedua negara tersebut mengalihkan kebutuhannya ke pemasok lain, Indonesia harus mencari pasar substitusi dengan skala serupa. Sebuah langkah yang secara praktis tidak mudah dilakukan.
Dalam hubungan dengan India, ruang penyesuaian relatif terbatas. Sebagai sesama negara berkembang, struktur produksi Indonesia dan India memiliki sejumlah kemiripan. Pilihan komoditas untuk mengurangi surplus tanpa merusak ekosistem industri domestik tidak terlalu banyak.
Dalam konteks itu, opsi impor kendaraan niaga muncul sebagai kompromi kebijakan. Meski Indonesia memiliki industri otomotif, realitas pasar menunjukkan dominasi merek-merek Jepang yang telah lama menguasai preferensi konsumen domestik. Struktur pasar yang oligopolistik serta preferensi merek yang kuat membuat ruang penetrasi produsen non-Jepang relatif terbatas, sehingga dampak disrupsi terhadap industri nasional dapat lebih terkendali.
Bagi pemerintah, pilihan tersebut setidaknya memiliki tiga tujuan sekaligus. Pertama, mengurangi surplus perdagangan dengan India secara terukur. Kedua, mendukung kebutuhan mobilisasi barang dan jasa yang memerlukan kendaraan niaga. Ketiga, selaras dengan program distribusi nasional, termasuk penguatan Koperasi Merah Putih. Dengan demikian, kebijakan impor tidak semata menjadi instrumen koreksi neraca tetapi juga diarahkan untuk mendukung agenda dalam negeri.
Pertanyaan tentang mengapa tidak sepenuhnya memanfaatkan produsen dalam negeri tetap relevan. Namun pertanyaan lanjutan juga perlu diajukan yaitu komoditas alternatif apa yang dapat secara efektif menurunkan surplus tanpa menimbulkan distorsi yang lebih besar bagi struktur produksi nasional?. Dalam kerangka kebijakan publik, setiap pilihan hampir selalu mengandung trade-off. Artinya yang diuji bukan ketiadaan risiko, melainkan kemampuan mengelola risiko tersebut.
Berbeda dengan India, hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat memiliki spektrum komoditas yang lebih beragam dan saling melengkapi. Dalam kesepakatan terbaru, Indonesia disebut akan meningkatkan pembelian produk Amerika Serikat senilai sekitar 33 miliar dolar AS, mencakup sektor energi, pesawat udara, dan produk pertanian.
Selain itu disepakati pula penyesuaian tarif, di mana sebagian produk Indonesia dikenakan tarif 19 persen, kecuali untuk produk tekstil dan apparel memperoleh tarif 0 persen. Kebijakan tarif nol persen untuk tekstil dan apparel membuka peluang signifikan bagi Indonesia.
Pada 2024, Indonesia merupakan eksportir tekstil terbesar keempat ke Amerika Serikat setelah Tiongkok, Vietnam, dan India, dengan nilai ekspor sekitar 8 miliar dolar AS. Dengan struktur tarif yang lebih kompetitif, posisi Indonesia berpotensi menguat di pasar Amerika, terutama jika pesaing menghadapi tarif lebih tinggi. Dalam konteks ini, penyeimbangan neraca tidak selalu identik dengan kerugian, melainkan dapat menciptakan ruang insentif baru bagi sektor tertentu.
Menariknya, kesepakatan tersebut juga mencakup aspek ketenagakerjaan. Pemerintah Amerika Serikat menekankan pentingnya pelarangan praktik kerja paksa dan penguatan perlindungan hak berserikat bagi buruh. Apabila diimplementasikan secara konsisten, komitmen ini tidak hanya memperkuat daya saing ekspor, tetapi juga mendorong peningkatan standar tata kelola industri nasional.
Dari dua contoh tersebut terlihat bahwa penyeimbangan neraca dagang bukan sekadar soal menutup selisih angka. Ia adalah instrumen diplomasi ekonomi untuk menjaga keberlanjutan akses pasar, stabilitas hubungan bilateral, sekaligus membuka peluang perbaikan struktural di dalam negeri.
Di era proteksionisme baru, surplus yang tidak dikelola dapat berubah menjadi tekanan. Sebaliknya surplus yang dikelola secara strategis dapat menjadi modal tawar untuk peningkatan industri dalam negeri.
Pada akhirnya, dinamika reformasi perdagangan global yang dipelopori Amerika Serikat mengingatkan kembali pada filosofi dasar perdagangan yaitu menciptakan manfaat timbal balik. Tantangan bagi Indonesia bukan sekadar mempertahankan surplus, melainkan memastikan bahwa setiap penyesuaian kebijakan perdagangan memperkuat posisi strategis nasional dalam jangka panjang.
Baik dalam menjaga industri domestik, melindungi tenaga kerja, maupun mempertahankan akses ke pasar-pasar utama dunia.
(miq/miq)
Addsource on Google

2 hours ago
1















































