
LANGSA (Waspada): Aksi penebangan hutan bakau (mangrove) di kawasan hutan pesisir timur Provinsi Aceh, Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang hingga saat ini terus terjadi dan mengkhawatirkan.
Salah seorang aktivis lingkungan yang juga Ketua Manggrove Rescue Fishing (MRF), Isbal kepada Waspada, Kamis (24/4) mengatakan, hingga saat ini penebangan hutan bakau di pesisir Timur Aceh masih marak dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak peduli dengan lingkungan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Aksi pembalakan liar pohon bakau di kawasan hutan di pesisir Langsa tersebut hampir setiap hari terjadi namun tidak ada pengawasan dari pihak terkait,” sebutnya.
Tangkapan layar perahu yang memuat kayu bakau disinyalir dari hasil penebangan secara ilegal baru-baru ini.Ist
Menurutnya, aksi pembalakan liar dalam sehari sampai lima kali boat atau sampan membawa kayu bakau yang lalu lalang di kawasan itu.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap aksi pembalakan serta menemukan barang bukti (BB) kayu bakau sebagai bahan baku pembuatan arang bakar.
“Kita berharap, adanya pengawasan dan pemantauan secara konsisten oleh Pemerintah atau pihak yang memiliki kewenangan menjaga hutan yang menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.
“Jadi, kerusakan ekosistem ini akibat aksi penebangan liar pohon bakau dan praktik konversi (alih fungsi) hutan yang merajalela hampir di seluruh wilayah pesisir pantai timur Aceh,” tambahnya.
“Penebangan hutan mangrove yang marak di Langsa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berbagai dampak negatif bagi kehidupan,” ujar Isbal aktivis lingkungan yang hobi memancing.
“Seharusnya, penebangan yang tidak terkontrol tersebut harus segera dihentikan dan upaya pencegahan serta reklamasi harus dilakukan untuk menjaga keberadaan hutan mangrove khususnya di Langsa dan kawasan pantai Pesisir Timur Aceh,” tandas Isbal.
Kasi Pembinaaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Kesatuan Pemangkuan Hutan Wilayah (KPH3) Aceh, Aang Kunaifi, S,HUT, M.AP ketika dikonfirmasi Waspada mengatakan, pihaknya sedang melakukan upaya peningkatan patroli rutin di wilayah kawasan hutan mangrove di pesisir Langsa.
Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan, KPH3 Aceh, Aang Kunaifi, S.HUT, M.AP di ruang kerjanya, Kamis (24/4). Waspada/Munawar
Lanjutnya, selama ini memang belum dapat maksimal melakukan patroli laut di kawasan hutan mangrove, dikarenakan KPH III Aceh keterbatasan anggaran dan belum memiliki perahu motor atau alat transportasi air.
“Jadi, dalam kegiatan patroli tersebut juga, kami sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat pesisir agar tidak lagi melakukan aksi ilegal penebangan pohon mangrove,” sebutnya.
Terkait hal ini, pihaknya mengimbau agar para pebgusaha dapur arang untuk tidak membeli atau menerima serta mengolah kayu bakau yang berasal dari penebangan secara ilegal.
Jika imbauan ini tidak diindahkan, lanjutnya, pihak KPH3 akan melakukan upaya tindakan tegas dan akan mengiring ke ranah hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya, pemberhentian dan penangkapan arang yang disinyalir tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Semoga dengan peran aktif dan upaya bersama dan berbagai pihak, diharapkan penebangan bakau dapat ditekan dan hutan mangrove dapat dilestarikan,” urainya.
Selain itu, hutan bakau memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir, seperti melindungi pantai dari abrasi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan menyerap karbon dioksida.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan mangrove untuk keberlangsungan lingkungan dan kehidupan kita,” tandas Aang. (b24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.