
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Pemilik rumah di Jalan Bundar No 2 Komplek PJKA Kel Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Marajaki Adjie, Selasa (8/7) menyampaikan rasa kesalnya, karena hingga sekarang kerohiman (dana santunan) rumahnya belum dibayar tuntas.
Padahal, kata Adjie dengan itikad baik ia sudah melakukan pengosongan secara suka rela atas kediamannya. Namun pembayaran kerohiman belum selesai seratus persen.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Kami masih menerima sebagian saja,” ujar Marajaki Adjie.
Dijelaskannya, terkait pembayaran atas lahan tersebut, pihak pengacara Sultan Deli mengatakan, pelunasannya setelah eksekusi Pengadilan Negeri Medan.
“Setahu saya yang namanya eksekusi pengadilan bisa bertele-tele apalagi jika banyak yang tidak mau menerima uang kerohiman, sebab mereka sudah puluhan tahun menguasai rumah di Jl Bundar. Maka bertahun tahun lagi kami menerima pelunasannya. Sedangkan selama ini sudah 15 tahun berperkara namun pihak yang menang belum dapat menguasai objek perkara,” ujar Marajaki Adjie seraya berharap agar kerohiman untuknya disegerakan pelunasannya.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.