
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ) bertempat di Aula Kantor Kejari Nisel pada Rabu (23/7) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N Purba, SH, MH yang baru dilantik oleh Kajati Sumatera Utara menggantikan Kajari lama Rabani M Halawa, kepada sejumlah awak media Rabu (23/7) sore, secara singkat menyampaikan kronologis kejadian perkara KDRT antara tersangka YD alias Ama Erna dengan korban FD alias Erna.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Perkara KDRT ini terjadi pada Senin (15/5) sekira pukul 19.00 WIB, setelah pulang bekerja di sawah menuju pulang ke rumah mereka di Desa Lolomaya Kecamatan O’ou terjadi cekcok hingga tersangka YD melakukan kekerasan fisik terhadap korban Erna.
Akibatnya korban Erna mengalami lebam di bagian punggung dan tangan akibat pemukulan yang dilakukan YD kepada anak kandungnya sendiri, ujar Edmond.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah dimediasi antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai
Selanjutnya Edmond menyampaikan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, Penuntut Umum pada Kejari Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ujarnya.
Kajari Edmond Purba juga mengungkapkan pertimbangan dalam perkara KDRT ini, selain bertujuan untuk memulihkan ke keadaan semula, antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dia menambahkan bahwa, pemberhentian penuntutan perkara KDRT ini atas persetujuan Kajati Sumatera Utara dengan Kejaksaan Agung RI oleh Jam Pidum, pungkas Edmond.
Pada tempat yang sama tersangka YD ketika ditanyai wartawan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. YD juga mengucapkan terima kasih kepada anaknya telah membuka pintu maaf hingga dapat menghirup udara bebas dan perkara ini dapat dihentikan melalui Restoratif Justice, ungkapnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sumut, Jampidum dan Kajari Nias Selatan beserta jajarannya dapat dihentikan perkara ini melalui RJ.
Sementara korban Erna telah memaafkan perbuatan ayahnya, berharap ayahnya tidak lagi melakukan perbuatan yang sama. Begitu juga dengan istrinya merasa senang setelah suaminya bebas dari tahanan dan bisa berkumpul lagi dengan keluarga, berharap kepada suaminya tidak mengulangi lagi perbuatan kekerasan fisik terhadap anaknya .(a16/chbg).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.