Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir menggunakan produk Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM Pertamax (RON 92) yang dijual PT Pertamina (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa produk BBM, khususnya jenis Pertamax (RON 92), yang beredar di pasaran saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
"Yang terpenting di sini ya saya sampaikan bahwa untuk masyarakat jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan menguji produk Pertamax dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar," ungkap Febrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Febrie pun mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan produk-produk Pertamina, lantaran Pertamina sendiri merupakan perusahaan dalam negeri yang dinilai harus dijaga keberlanjutan bisnisnya.
"Sekali lagi saya sampaikan ya kepada masyarakat, ya ini Pertamina menjadi kebanggaan kita semua, sehingga kita tetap harus menjaga bagaimana Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran, bisa menggunakan produk BBM Pertamina tanpa khawatir lantaran Pertamina sendiri dan pemerintah sudah melakukan pengujian spesifikasi BBM.
"Dan ini menjelang juga hari raya tentunya harus mudik nanti menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan ya, kami memastikan kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di mana enam orang di antaranya merupakan petinggi di Sub Holding Pertamina.
Pada Selasa (4/3/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sebanyak 9 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan diantara 9 orang saksi yang diperiksa tersebut, 7 orang di antaranya merupakan saksi dari pihak Pertamina, sedangkan 2 orang lainnya merupakan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ahli ITB Ungkap Efek "Pencampuran" Zat Aditif di BBM Pertamina
Next Article Dirut Pertamina Ungkap Dukung Upaya Kejagung Usut Kasus Minyak