Kecelakaan Maut Di Perlintasan Tanpa Palang Pintu: Tiga Tewas, Tujuh Luka Berat

1 month ago 17
HeadlinesSumut

 Tiga Tewas, Tujuh Luka Berat Kondisi mobil minibus Toyota Calya BK BK 1721 RZ ringsek usai ditabrak kereta api lokomotif 2803 Kisaran Expres di perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 115+0/1, Kampung Pompa, Sabtu (25/7) sore.(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada.id): Tiga penumpang mobil Toyota Calya tewas dan tujuh lainnya luka berat akibat tertabrak kereta api Lokomotif 2803 Kisaran Express di perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 115+0/1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/7) pukul 15.48 WIB.

Mobil Calya BK 1721 RZ yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga, 43, membawa sembilan penumpang dari Binjai, tertabrak kereta api yang datang dari arah Asahan menuju Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kereta api menabrak bagian sisi kiri mobil hingga terseret sekitar 50 meter dan tercampak ke sebelah kanan rel,” ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, Minggu (27/7).

Korban meninggal dunia adalah Siti Marlina, 40, anaknya M. Alzam, 2, dan Zulkifli, 30, semuanya warga Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Pengemudi dan enam penumpang lainnya mengalami luka berat dan dirawat di RS Karya Husada Perdagangan.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menjelaskan petugas langsung melakukan evakuasi setelah mendapat laporan. “Tiba di TKP, mobil Calya sudah terseret sekitar 50 meter. Kami fokus pada evakuasi korban yang masih hidup,” katanya.

Korban penumpang mobil Calya saat dievakuasi ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan, Sabtu (26/7).(Waspada.id/Ist)

Saksi mata, Candra Agustian, 41, yang berada di belakang mobil korban, mengatakan, “Saya langsung menuju mobil Calya dan melihat kondisi yang sangat memprihatinkan. Sopir tidak sadarkan diri, dan beberapa penumpang sudah tidak bernyawa.”

Polres Simalungun tengah melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan TKP, wawancara saksi, dan koordinasi dengan Jasa Raharja. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah gelar perkara.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |