Karhutla dan Pertanggungjawaban Pribadi Pemilik Korporasi

16 minutes ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Artikel ini juga ditulis bersama Sheila Noor Baity dan Mhd. Zakiul Fikri

Pada periode Januari hingga Agustus 2026, seluas 202.010 hektar hutan dan lahan Indonesia hangus terbakar, setara tiga kali luas Singapura. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat kebakaran nasional yang terjadi Kalimantan dan Sumatra berada pada kawasan gambut yang secara alami dapat menyerap dan menahan emisi jauh lebih banyak daripada hutan biasa. Artinya, kebakaran ini berpotensi merusak kepercayaan dunia terhadap Bursa Karbon Indonesia yang telah beroperasi sejak 26 September 2023.

Terlebih, api yang berkobar di hutan Kalimantan dan Sumatra bukan hal baru. Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo Tahun 2014 melaporkan pembakaran hutan dan lahan telah terjadi di Riau, Sumatra, sejak 1997 dan terus berlanjut pada tahun 1999, 2005, 2013, dan 2014. Bahkan, kebakaran yang sama kembali terjadi tahun 2020, 2023, dan 2026 ini. Pola ini menandakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya di Kalimantan dan Sumatra, bukan terjadi secara alamiah begitu saja. Namun, terdapat peran aktif manusia yang menyebabkan titik api itu menyala.

Karhutla dan Ancaman terhadap Ekonomi Karbon

Menurut data dari Madani Berkelanjutan, area kebakaran dalam izin dan konsesi seluas 338.459 hektar (sekitar 50,7%) dan area di luar izin dan konsesi mencapai 328.675 hektar (sekitar 49,3%). Secara sektoral, Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang terbesar dengan luas 131.331 hektar, diikuti oleh sektor kehutanan melalui PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) sebesar 69.016 hektar. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyatakan titik panas terbanyak berada di areal perkebunan sawit milik perusahaan sebanyak 165 titik panas dan pada sejumlah areal perizinan kehutanan perusahaan sebanyak 326 titik panas.

Kementerian Kehutanan, melalui Siaran Pers No. SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026, melaporkan telah menjatuhkan sanksi kepada 6 perusahaan terkait dengan kebakaran hutan di Kalimantan. Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga melaporkan sebanyak 42 perusahaan terindikasi sebagai aktor dibalik terjadinya kebakaran hutan sepanjang Agustus 2026. Bahkan, pada 27 Agustus 2026, pengawas KLH/BPLH melakukan penyegelan terhadap satu perusahaan akibat temuan titik api yang membakar lahan di area konsesi perusahaan tersebut seluas 1.500 hektar.

Jika penegakan hukum dan pemulihan ekologis atas kasus karhutla tidak segera ditangani dengan baik, beban kerugian akan terus bertambah dialami Indonesia. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menghitung total kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh karhutla tahun 2026 mencapai Rp123,1 triliun atau setara 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan Tengah di tahun yang sama. Tidak hanya itu, sebagai pemilik sepertiga gambut tropis dunia dengan cadangan karbon 28,1 gigaton, karhutla berpotensi merusak nilai keekonomian karbon dari penjagaan ekosistem hutan yang masih eksis.

Per Agustus 2026, Bursa Karbon Indonesia mencatat volume perdagangan lebih dari 1,9 juta ton CO2e dengan nilai transaksi Rp93,8 miliar untuk 10 proyek yang tercatat di bursa karbon dengan 159 entitas pengguna jasa. Indonesia Stock Exchange (IDX) juga baru saja merilis IDX Green Equity Designation untuk menaikkan investasi di sektor hijau dan transisi bagi perusahaan terbuka. Artinya, sudah ada insentif ekonomi nyata untuk menjalankan usaha dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Manakala Sanksi Tak Lagi Cukup, Menagih Tanggung Jawab Korporasi

Dari perspektif ekonomi pemilik usaha, membakar hutan bisa jadi pilihan yang wajar. Selain murah, hukum di Indonesia sering kali hanya mengejar sanksi pidana, administratif, dan ganti rugi keperdataan tanpa melihat bagaimana sanksi dimaksud berpengaruh efektif terhadap tindakan pemulihan kondisi ekologis. Hingga tahun 2025, dari 18 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang telah menjatuhkan sanksi ganti rugi ataupun denda kepada perusahaan pelaku karhutla, hanya 2 perusahaan yang sudah menjalankannya. Sementara, 2 perusahaan lain mencicil pembayaran ganti rugi dan 14 perusahaan lain masih tidak jelas prosesnya.

Termasuk perusahaan yang telah dijatuhi sanksi ganti rugi dan denda pemulihan lingkungan melalui putusan pengadilan negeri. Putusan tersebut pada akhirnya tak kunjung berhasil dieksekusi hingga perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Prinsip kerjanya sederhana, bakar lahan dan hutan terlebih dahulu, bayar sanksi dan aktivitas bisnis lanjut kembali. Ketika perusahaan tidak sanggup membayar sanksi, mereka menempuh jalur pailit untuk keluar dari jeratan hukum.

Berkaca dari hal di atas, semestinya penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku penyebab karhutla bisa melangkah lebih jauh dari sekadar sanksi yang eksekusinya sulit dicapai. Sebab, perusahaan sesungguhnya dapat dimintai tanggung jawab secara utuh. Hukum menempatkannya sebagai badan yang dapat memiliki hak, melakukan perbuatan hukum, dan karena itu dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Kepailitan tidak menghapus tanggung jawab hukum perseroan, hanya mengalihkan pengelolaan asetnya kepada kurator demi pelunasan utang kepada kreditor. Selama masih ada harta yang dapat disita atau pihak yang terbukti menyalahgunakan perseroan termasuk direksi, pemegang saham, dan induk perusahaan, maka pertanggungjawaban tetap dapat dituntut sekalipun perseroan telah dinyatakan pailit.

Perusahaan merupakan subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya, dalam hal ini pemegang saham. Karena itu, pertanggungjawaban atas perbuatan perusahaan pada dasarnya dibebankan kepada perusahaan itu sendiri, termasuk kerugian yang muncul akan dibebankan kepada aset perusahaan bukan harta pribadi pemegang saham. Inilah yang dikenal dengan doktrin separate legal entity.

Namun, pemisahan ini bukan tameng. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan pengecualian, apabila pemegang saham memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum, maka pemisahan tanggung jawabnya gugur. Dalam keadaan demikian, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban hingga aset pribadinya bukan lagi sekadar aset perusahaan.

Terlebih, apabila kedudukan pemegang saham adalah perusahaan induknya, maka ketentuan ini dapat menjerat induk perusahaan untuk turut bertanggung jawab. Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi cerita tentang buruh maupun anak perusahaan kecil yang "terpaksa" disalahkan sementara pemilik dan induk usaha menikmati hasil pasca karhutla terjadi. Tugas pengawas lingkungan hidup atau penegak hukum terkait menjadi penting untuk menggali bukti keterlibatan induk perusahaan sebagai pemegang saham atas tindakan pembakaran hutan oleh anak perusahaan. Sebab, tanpa itu Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 belum dapat dijadikan dasar penjeratan.

Dari Pertanggungjawaban ke Pemulihan

Karhutla tidak semestinya dipandang terbatas sebagai persoalan kebakaran hutan, tetapi sebagai ujian terhadap keseriusan Pemerintah Indonesia dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi hari ini dan mendatang. Sebab itu, penegakan hukum ke depan perlu diarahkan bukan hanya untuk menghukum pelaku, namun juga memastikan seluruh kerugian ekologis yang terjadi dipulihkan kembali, memastikan tidak terjadinya pengulangan pelanggaran, dan menjamin manfaat ekonomi tidak dibangun di atas kerusakan lingkungan. Pertanggungjawaban korporasi harus ditegakkan secara utuh dan proporsional, termasuk dengan menelusuri keterlibatan pihak yang berada di balik struktur korporasi apabila memang terbukti berperan.

Di saat yang sama, negara perlu memperkuat pengawasan, transparansi tata kelola konsesi, serta mengintegrasikan perlindungan hutan dan gambut dengan pengembangan pasar karbon Indonesia. Dengan demikian, pasar karbon tidak hanya menjadi instrumen ekonomi baru, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme yang mendorong perusahaan menjaga ekosistem yang menjadi sumber nilai ekonominya. Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia bukan diukur dari sebesar apa sanksi yang dijatuhkan setelah kebakaran terjadi, melainkan dari kemampuannya memastikan bahwa hutan tetap terjaga, pelaku bertanggungjawab, kerugian dipulihkan, dan kegiatan ekonomi dapat tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan serta kepentingan generasi akan datang.


(rah/rah)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |