Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang wajib pajak orang pribadi dengan status ibu rumah tangga datang ke layanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mempawah di Kabupaten Mempawah pada Kamis (27/8/2026).
Wajib pajak tersebut hendak berkonsultasi mengenai aspek perpajakan sebelum memulai kegiatan sebagai affiliate. Ia belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan ingin mengetahui kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.
Petugas KP2KP Mempawah, Arnold, yang melayani wajib pajak, menjelaskan bahwa calon affiliate yang belum memiliki NPWP perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran wajib pajak melalui Coretax DJP serta memastikan nomor induk kependudukan (NIK) telah sesuai dan tervalidasi.
"Menjadi affiliate berarti memperoleh penghasilan berupa komisi dari kegiatan mempromosikan produk atau jasa pihak lain. Karena terdapat penghasilan yang diterima, aspek perpajakannya perlu dipahami sejak awal, termasuk pencatatan penghasilan dan pelaporannya dalam SPT Tahunan," jelas Arnold, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (8/9/2026).
Arnold juga mengingatkan agar wajib pajak mencatat seluruh komisi yang diterima serta menyimpan laporan komisi, bukti pembayaran, dan dokumen dari platform yang digunakan. Apabila terdapat pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, wajib pajak perlu memastikan jenis pajak yang dipotong dan menyimpan bukti potong sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Arnold menuturkan dalam kondisi tertentu wajib pajak dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, pengajuan SKB tidak serta-merta diperlukan hanya karena seseorang baru menjadi affiliate. Jenis penghasilan, pihak yang membayar komisi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku perlu diperhatikan terlebih dahulu.
"Affiliate yang memperoleh komisi perlu dibedakan dengan kegiatan menjual barang sendiri melalui marketplace karena perlakuan perpajakannya dapat berbeda. Karena itu, penting untuk memahami karakter kegiatan dan sumber penghasilannya sebelum menentukan kewajiban pajaknya," tambah Arnold.
Melalui layanan konsultasi, KP2KP Mempawah terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan memulai kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan melalui platform digital agar dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak affiliator?
Mengutip artikel pajak di situs DJP yang ditulis Pegawai Pajak Ayodhya Agti, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026), secara tegas menyebut bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, termasuk "perantara atau orang yang menemukan pelanggan" dan "pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)", dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5%.
Dengan kata lain, komisi afiliasi yang bersumber dari kegiatan pemasaran berbasis konten atau perantaraan pelanggan masuk dalam kategori pekerjaan bebas, bukan penghasilan usaha biasa. Berikut dua kondisi minimal yang wajib diketahui:
Kondisi 1: Affiliator Full-Time (Konten Kreator Murni)
Dinda yang sehari-harinya aktif membuat konten review skincare di TikTok dan Instagram, lalu mendapat komisi dari program afiliasinya. Kak Dinda tidak punya pekerjaan lain sehingga ini sumber penghasilan utamanya. Dalam kasus ini, seluruh komisi affiliasi yang diterima merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai pencipta konten dan perantara pelanggan.
Baik sebelum maupun sesudah PP-20/2026, penghasilan ini tidak dapat dikenai PPh Final 0,5%. Kak Dinda wajib menghitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 (mulai dari 5% hingga 35%, tergantung penghasilan kena pajak bersih setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak/PTKP dan biaya jabatan). Kak Dinda tetap wajib menyelenggarakan pembukuan atau memilih norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menentukan besaran pajaknya, lalu melaporkan melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kondisi 2: Affiliator Sambilan (Pegawai Tetap yang Juga Jadi Affiliator)
Mas Rafi, seorang karyawan dengan gaji tetap, tapi di waktu senggang juga aktif mempromosikan produk gadget via link Lazada Affiliate. Mas Rafi punya dua sumber penghasilan yaitu gaji dari pekerjaan dan komisi afiliasi.
Gaji dari pekerjaan sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sementara komisi afiliasi, sama seperti skenario pertama, tetap dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga tidak bisa menggunakan skema PPh Final 0,5%. Mas Rafi harus menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT tahunan dan menghitung pajak terutang secara keseluruhan menggunakan tarif progresif. Jika ada kelebihan potong atau kurang bayar, akan diselesaikan saat pelaporan SPT.
Kemudian, apa yang berubah dengan PP-20/2026? Perubahan signifikannya adalah penegasan hitam di atas putih bahwa afiliator dan kreator konten masuk dalam daftar pekerjaan bebas.
Sebelumnya, beberapa affiliator mempertanyakan apakah bisa menggunakan tarif 0,5% karena merasa kegiatannya lebih mirip "usaha" daripada "jasa profesional". PP baru ini menutup celah interpretasi tersebut dengan menyebutkan secara eksplisit kategori influencer, selebgram, bloger, vloger, dan perantara pelanggan sebagai pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh final UMKM.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

25 minutes ago
1














































