Kapan Waktu yang Tepat Ubah Rp1.000 Jadi Rp1? Ini Jawaban BI!

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pembahasan redenominasi rupiah atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah akan mulai dibahas antara Bank Indonesia (BI), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyelesaian pembahasan regulasi redenominasi, yakni melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada 2026-2027, BI juga telah mengonfirmasi kepastian pembahasannya.

"Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Ramdan Denny menegaskan, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Sedangkan terkait implementasinya, redenominasi ia sebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tuturnya.

Pada kesempatan itu Ramdan Denny juga menekankan, BI berpandangan redenominasi merupakan langkah strategis, karena penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa akan meningkatkan kredbilitas dan efisiensi rupiah.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, redenominasi melalui pembahasan RUU Perubahan Harga Rupiah bukan barang baru, meski Purbaya baru-baru ini menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada 2026 dan finalisasi RUU pada 2027.

Target penyelesaian RUU itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Rencana redenominasi pun telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam, hingga akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi ke DPR, dan masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.

Pada 2010, itu, BI sesungguhnya juga sudah pernah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah. Pada tahap pertama, yaitu pada 2010, BI melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara.

Tahap kedua, tepatnya pada 2011-2012 merupakan masa sosialisasi. Tahap ketiga (2013-2015) merupakan masa transisi ketika ada dua kuotasi penyebutan nominal uang.

Kemudian pada tahap keempat atau tepatnya 2016-2018, BI akan memastikan uang lama yang belum dipotong jumlah nolnya akan benar-benar habis dengan batas penarikan pada 2018.

Pada tahun 2019-2020, merupakan tahap kelima sebagai tahap terakhir, keterangan baru dalam uang cetakan baru akan dihilangkan. Masyarakat siap melakukan pembayaran dengan uang yang telah diredenominasi.

Namun sayangnya rencana itu tak kunjung berjalan, karena RUU Redenominasi tak juga dibahas meskipun dari waktu ke waktu masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan. Misalnya, saat era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rencana itu juga telah tercantum rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ini Pengertian Redenominasi, Kebijakan Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |