Kanwil Pajak Aceh Pastikan Kelancaran Pelaporan SPT Badan 2025

6 hours ago 3
Ekonomi

Kanwil Pajak Aceh Pastikan Kelancaran Pelaporan SPT Badan 2025 Kepala Kanwil Pajak Aceh, Dr. Paryan meninjau langsung kesiapan pelaporan SPT Tahunan dan penerapan sistem Coretax di Kantor Pajak Lhokseumawe, Rabu (30/4). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Menjelang penutupan masa pelaporan WP Badan pada 30 April 2025, Kepala Kanwil Pajak Aceh, Dr. Paryan meninjau langsung kesiapan pelaporan SPT Tahunan dan penerapan sistem Coretax di Kantor Pajak Lhokseumawe, Rabu (30/4).

Dalam kesempatan itu Dr. Paryan mengimbau para WP Badan di lingkungan Kantor Pajak Lhokseumawe, segera melaporkan SPT tahunannya. Tujuannya untuk menghindari sanksi administrasi yang mungkin timbul karena terlambat lapor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kanwil Pajak Aceh Pastikan Kelancaran Pelaporan SPT Badan 2025

IKLAN

Sutanto Agustiono, selaku Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe yang turut mendampingi menambahkan, terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT pada tahun 2025 sebesar 7.721 SPT atau sebesar 21.97 dari tahun 2024. Total SPT (WP OP dan WP Badan) yang dilaporkan pada tahun 2024 (untuk tahun pajak 2023) sebesar 35.140 SPT, sementara pada tahun 2025 (untuk tahun pajak 2024) sebesar 42.861 SPT.

Selain loket pelaporan SPT, Kantor Pajak Lhokseumawe juga membuka kelas khusus asistensi penggunaan aplikasi Coretax. Seperti diketahui bahwa sejak 1 Januari 2025, DJP telah mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru yang disebut Coretax.

Terkait dengan implementasi Coretax, Dr. Paryan menyampaikan bahwa sistem yang dibangun untuk memudahkan proses bisnis perpajakan ini diharapkan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh para wajib pajak yang terdaftar dilingkungan Kanwil DJP Aceh, khususnya Kantor Pajak Lhokseumawe.

“Bila ditemukan kendala dalam penggunaan Coretax, para wajib pajak dapat mendatangi kelas asistensi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pajak Lhokseumawe,” tutup Dr. Paryan.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |