Kantor Pusat Digeledah KPK, Ditjen Pajak Buka Suara

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, pada siang ini, Selasa (13/1/2026).

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangan kepada pewarta, Selasa (13/1/2026).

Rosmauli mengatakan DJP akan bersikap kooperatif serta memberi dukungan yang diperlukan. Adapun untuk detail perkara, pihaknya menegaskan menyerahkan kepada KPK.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan. Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," ujarnya,

Sebelumnya, KPK telah membenarkan perihal penggeledahan ini. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dengan kasus suap yang dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) terhadap pejabat KPP Madya Jakarta Utara.

"Confirmed, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/1/2026).

Adapun, hingga pukul 13.12 WIB siang ini, Budi menuturkan penggeledahan masih berlangsung. Pengeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Dari pandangan CNBC Indonesia, tampak penyidik KPK telah keluar dari gedung kantor pusat DJP pada pukul 13.40 WIB. 

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Terungkap, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Adapun, tersangkanya a.l. penerima suap/gratifikasi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

KPK menuturkan pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |