
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan hari Jumat (8/8) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Revitalisasi Danau Siombak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan tersebut diserahkan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati pada pukul 14.05 WIB, dan telah diterima oleh petugas atas nama Fitri, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat yang telah distempel resmi, sesuai arahan dari pihak intelijen Kejati melalui Friska sebelumnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah digelar oleh KAMMI Medan pada Kamis, 31 Juli 2025, di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan Kantor Kejati Sumut.
Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal KAMMI Medan, Agung Pratama Ramadani, menyampaikan bahwa proyek revitalisasi dengan nilai anggaran mencapai Rp42,58 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI itu terindikasi sarat penyimpangan dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan teknis dan administratif dalam pelaksanaan proyek ini yang patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. Laporan resmi hari ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk mengawal dana publik dan memastikan akuntabilitas setiap proyek negara,” ujar Agung.
Poin Poin Dugaan Penyimpangan
Agung mengatakan, adapun poin-poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan, di antaranya pekerjaan Tidak Sesuai Bestek: Tidak digunakan cone block, timbunan tidak padat, permukaan jalan bergelombang, serta kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kemudian, kerusakan bangunan sebelum selesai, dtemukan retakan dan rekahan tanah akibat kemungkinan kesalahan teknis, seperti pemancangan dan penimbunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Selanjutnya, ganti Rugi Warga Belum Tuntas: Warga terdampak belum menerima kompensasi sebagaimana mestinya, melanggar prinsip keadilan sosial.
Indikasi Korupsi dan penyimpangan material, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk tanah galian dari danau.
Selain itu, pemanggilan pihak BBWS oleh Kejari Belawan tidak disertai hasil pemeriksaan yang transparan.
Disebutkan Agung, temuan Langsung di lapangan bahwa survei lapangan KAMMI Medan tanggal 27 Juli 2025 ditemukan kondisi bangunan yang retak, dinding keropos, dan jalan yang tidak rata.
Penyelidikan Menyeluruh
Menyinggung masalah tuntutan, KAMMI Medan memdesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi Danau Siombak.
” Transparansi hasil pemeriksaan Kejari Belawan terhadap pihak BBWS Sumatera II. Audit teknis dan fisik independen terhadap seluruh hasil pekerjaan dan material proyek, ” sebutnya.
Kemudian, penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis maupun kelalaian penerapan K3 dan penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat terdampak secara adil dan transparan.
“Komitmen untuk mengambil langkah hukum dan aksi lanjutan jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
KAMMI Medan menegaskan bahwa setiap proyek strategis nasional yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, bukan justru menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan tinggal diam. KAMMI adalah representasi suara mahasiswa dan masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar,” tegas Agung.
KAMMI Medan menyerukan agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, tegas, dan tidak tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat. (id06/id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.