Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Final UMKM yang sebesar 0,5% sampai dengan tahun 2029.
Kebijakan ini telah ditetapkan dari hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Diberikan kepastian sampai dengan tahun 2029," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM sampai dengan tahun 2029 itu diiringi dengan penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.
Tujuan kebijakan ini diarahkan hingga 2029 ialah untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasinya.
"Jadi kita tidak perpanjang satu tahun, satu tahun," ungkap Airlangga.
Khusus pada tahun 2025, Airlangga menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kebijakan PPh Final 0,5% UMKM senilai Rp 2 triliun. Jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar masuk ke program itu sudah mencapai 542 ribu pelaku usaha.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM Tunggu Pembahasan Setneg