Ini Deretan Kebijakan Purbaya untuk Korban Bencana Sumatra

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah menggelontorkan sejumlah uang negara untuk penanganan bencana banjir lumpur dan gelondongan kayu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencairan pertama kata dia dalam bentuk Dana Kemasyarakatan Presiden sebesar Rp 268 miliar. Terdiri dari nilai pencairan untuk 3 provinsi sebesar Rp 20 miliar, dan masing-masing senilai Rp 4 miliar untuk 52 kabupaten atau kota.

"Ini program Pak Presiden, Rp 4 miliar per kabupaten atau kota. Itu sudah dicairkan semua," kata Purbaya, Selasa (30/12/2025).

Tak hanya itu, Purbaya juga menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal untuk mendukung pemulihan pasca banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berikut beberapa kebijakan yang menjadi langkah Purbaya:

Penambahan Dana PNBP

Selain dana yang sudah cair itu, Purbaya menjelaskan, ada juga dana siap pakai bencana yang telah dialokasikan kepada 3 provinsi terdampak bencana. Dana itu kata dia bisa dipakai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 1,51 triliun.

"Jadi kalau besok atau hari ini BNPB mengajukan ke kami untuk pembayaran utang jembatan misalnya, besok bisa cair," tegas Purbaya.

"Jadi uangnya ada, tinggal dipercepat kalau bisa hari ini, hari ini pak, jangan sampai tahun depan. Tahun depan beda lagi, jangan hangus tahun ini," paparnya.

Untuk APBN tahun anggaran 2026, Purbaya mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan dana senilai Rp 51 triliun untuk rekonstruksi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapula dana tambahan untuk daerah terdampak bencana dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,63 triliun.

"Untuk pemanfaatan APBN 2026 untuk pembangunan kembali daerah terdampak estimasinya Rp 51 triliun, jadi kami sudah alokasikan itu," ungkap Purbaya.

Pelonggaran Transfer ke Daerah (TKD)

Purbaya mengatakan anggaran transfer ke daerah (TKD) khusus untuk pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak akan terkena pemangkasan pada 2026.

Ia menegaskan, keputusan itu diterapkan sebagai upaya dukungan terhadap pemda melakukan rehabilitasi pasca bencana, termasuk untuk melakukan pembangunan kembali berbagai infrastruktur yang rusak.

Anggaran transfer ke daerah (TKD) khusus untuk pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tak akan terkena pemangkasan pada 2026. Ia menegaskan, keputusan itu diterapkan sebagai upaya dukungan terhadap pemda melakukan rehabilitasi pasca bencana, termasuk untuk melakukan pembangunan kembali berbagai infrastruktur yang rusak.

Adapun TKD 2026 disiapkan sebesar Rp43,8 triliun untuk tiga provinsi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan TKD akan diberikan secara cepat tanpa syarat penyaluran. Anggaran TKD ini diharapkan dapat digunakan tiga provinsi di atas untuk mempercepat proses pemulihan dan pembangunan infrastruktur pascabencana.

"Kami memahami teman-teman di Pemda membutuhkan gerak cepat. Jangan sampai terkendala administrasi, Jadi, total TKD tanpa syarat salur di 2026 adalah sebesar Rp43,8 triliun." ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis, (18/12/2025).

Hapus Utang Infrastruktur Pemda

Tak hanya anggaran TKD yang mendapat kelonggaran, Purbaya pun telah menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Insentif itu berupa menghapuskan utang kredit pembangunan infrastruktur.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghapuskan pinjaman Pemerintah Daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan jalan hingga jembatan yang terdampak bencana.

"Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada pinjaman Pemda ke SMI misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain, kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Namun dia menegaskan bahwa penghapusan kewajiban pinjaman ini tidak dilakukan secara menyeluruh, tapi berdasarkan tingkat kerusakan infrastruktur di masing-masing daerah.

"Tapi kalau masih ada yang akan dikurangi sesuai dengan kondisi di daerahnya. Kalau jembatannya masih butuh masa dibebasin?," ujarnya.

"Kita lihat kondisinya tetapi kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur kita nolkan," tambah Purbaya.

Penghapusan Pajak

Pemerintah pun menggugurkan kewajiban pajak bagi para korban bencana banjir dan longsor. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, tidak ada kewajiban pajak bagi seorang wajib pajak yang terkena bencana dan kehilangan sumber pendapatan.

"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana,lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ucap Febrio.

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ketentuan terkait gugurnya kewajiban pembayaran pajak itu memang telah diatur.

Dalam Pasal 4 PMK 81/2024 disebutkan, penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan terdapat bencana.

Selain itu, Pasal 179 nya menyebutkan Wajib Pajak yang terkena bencana juga tidak akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda.

Bahkan, pasal 219 menyebutkan, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.

Bebaskan PPN Donasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan garmen yang ingin menyumbang pakaian ke daerah bencana banjir dan longsor.

Hal tersebut direstui oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kabinet Senin (15/12/2025).

Seperti diketahui dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ada dua perusahaan garmen di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ingin menyalurkan pakaian reject sisa ekspor ke wilayah bencana, tetapi sulit mendapatkan izin dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan. Dua perusahaan ini menyiapkan sebanyak 125.000 pieces pakaian.

"Tapi untuk keluar harus dapatkan izin dari 2 instansi dari bea cukai dan Kemendag. Kalau kami sarankan ini ada UU-nya, ada pasalnya. Dalam rangka, kepentingan bencana dapat digunakan, jadi asal ada surat resmi dari instansi," ujarnya dalam Rapat Kabinet, Senin (15/12/2025).

Tito pun meminta kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan untuk bisa mendukung dengan memberikan surat resmi.

Prabowo pun menanggapi hal tersebut. Dia menilai inisiatif ini cukup bagus dan dia meminta PPN atas pakaian yang akan dikeluarkan tersebut agar dibebaskan. Namun, pengawasannya harus ketat dan Kemendagri harus bertanggungjawab.

"Saya kira bagus itu Menkeu ya, ya, dan oke dibebaskan PPN tapi diwaspadai harus diserahkan ke instansi, ke Kemendagri yang menerima bertanggung jawab. Dan harus segera dikirimkan ke bencana," tegas Prabowo.

Anggaran Rp 51 T untuk Pascabencana

Dalam postur APBN 2026, pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp 51 triliun untuk rekonstruksi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapula dana tambahan untuk daerah terdampak bencana dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,63 triliun.

"Untuk pemanfaatan APBN 2026 untuk pembangunan kembali daerah terdampak estimasinya Rp 51 triliun, jadi kami sudah alokasikan itu," ungkap Purbaya dalam Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana, Selasa (30/12/2025).

Adapun dana penanggulangan bencana Sumatera yang telah dicairkan pada tahun ini kata dia senilai Rp 268 miliar. Terdiri dari nilai pencairan untuk 3 provinsi sebesar Rp 20 miliar, dan masing-masing senilai Rp 4 miliar untuk 52 kabupaten atau kota.

"Ini program Pak Presiden, Rp 4 miliar per kabupaten atau kota. Itu sudah dicairkan semua," tuturnya.

Selain dana yang sudah cair itu, Purbaya menjelaskan, ada juga dana siap pakai bencana yang telah dialokasikan kepada 3 provinsi terdampak bencana. Dana itu kata dia bisa dipakai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 1,51 triliun.

"Jadi kalau besok atau hari ini BNPB mengajukan ke kami untuk pembayaran utang jembatan misalnya, besok bisa cair," tegas Purbaya.

"Jadi uangnya ada, tinggal dipercepat kalau bisa hari ini, hari ini pak, jangan sampai tahun depan. Tahun depan beda lagi, jangan hangus tahun ini," paparnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |